Tim Kejagung Kabarnya Lakukan Eksekusi di PT Wilmar Dumai

Administrator Administrator
Tim Kejagung Kabarnya Lakukan Eksekusi di PT Wilmar Dumai
Wilmar Group Dumai.
Kasus korupsi yang melibatkan tiga korporasi besar dengan kerugian negara Rp6,47 triliun mendapat atensi luar biasa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kabar terbaru, Tim Kejagung didampingi Kejari Dumai mendatangi PT Wilmar Group di Dumai untuk melakukan eksekusi.

KEJAKSAAN Agung RI telah menetapkan tiga korporasi besar, Wilmar group, Permata Hijau group dan Musim Mas Group sebagai tersangka dalam kasus ekspor minyak sawit mentah yang merugikan negara Rp6,47 triliun ini.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulis yang diterimaMongabaymenyebutkan dalam putusan perkara kasus ekspor CPO sebelumnya, Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana sebagai aksi korporasi. Karena itu, Majelis Hakim menyatakan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi dan harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Adapun terpidana dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelumnya adalah Indrasari Whisnu Wardhana, saat itu sebagai Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dalam kasus korupsi ekspor CPO ini, Indrasari dihukum delapan tahun penjara denda Rp300 juta.

Kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga anggota tim asistensi Menteri Koordinator bidang Perekonomian. Lin Che Wei vonis 7 tahun kurungan denda Rp250 juta.

Selanjutnya Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, yang divonis 6 tahun penjara denda Rp200 juta.

Berikutnya dari Permata Hijau Group yakni Stanley M.A selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari yang dijatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp200 jutta.

Sedangkan Pierre Togas Sitanggang selaku Manager General Affair PT Musim Mas dihukum 6 tahun penjara denda Rp200 juta.

Informasi terbaru di lapangan, Tim Kejagung didampingi Kejari Dumai kabarnya mendatangi PT Wilmar Group di Dumai untuk kepentingan eksekusi terkait kasus korupsi yang melibatkan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Hanya saja sejauh ini belum dapat dipastikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Humas PT Wilmar, Marwan saat dihubungi membantah adanya kedatangan Tim Kejagung untuk melakukan eksekusi di Wilmar Dumai.

" Kabar itu tidak benar, kemarin juga ada yang menghubungi saya. Tidak ada kedatangan Tim Kejagung ke Wilmar Dumai," ujar Marwan.

Pada sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto melalui Kasipidum Iwan Roy Carles saat dikonfirmasi terkait kedatangan Kejagung ke PT Wilmar Group di Dumai mengaku tidak mengetahui informasi itu.

" Hubungi Kastel saja Pak, kalau saya tidak tahu," ujar Iwan Roy Carles.(**)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html