Kota Dumai yang terus menggeliat menjadi daya tarik tersendiri bagai dunia investasi. Apalagi setelah lepasnya Batam pasca pemekaran Provinsi Kepulauan Riau. Kini para investor tidak sedikit yang mengadu peruntungan di Dumai yang berjuluk Kota Idaman. Mulai skala kecil, hingga investasi berskala besar.
SAYANGNYA, Geliat kehadiran investasi itu belum sepenuhnya mendatangkan keuntungan bagi kota ini. Pasalnya, menurut data tidak sedikit pengusaha yang belum melengkapi perizinannya. Dampaknya, daerah tidak memperoleh apa-apa, terutama dari sektor pajak.
Kepala Dinas BPMPTSP, H Hendra Usman melalui Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Muhammad Irwandi Siregar SE menyampaikan, berdasarkan data yang dimilikinya baru sekitar 9000-an usaha di Kota Dumai yang sudah mengurus perizinannya.
“ Pada Tahun 2022, ada sekitar 9000-an usaha yang mengurus izinnya,” ungkap Muhammad Irwandi Siregar kepada Koran Tanjak, Jumat (03/03/23)
Hanya saja, menurut Irwandi diperkirakan masih ribuan lagi usaha di Dumai yang belum mengurus perizinan. Namun pihaknya mengaku belum mengantongi data yang pasti.
'' Awal tahun 2022 jumlah usaha di Kota Dumai yang sudah miliki izin sekitar sembilan ribuan. Saya rasa jumlah tempat usaha yang harus memiliki izin di Dumai belasan ribuan. Namun kami tidak memiliki data atau lokasi usaha tersebut. Kami sangat mengharapkan adanya kesadaran pemilik usaha. Untuk perizinan bukan DPMPTSP saja, tapi dinas terkait lain juga terlibat,'' ujar Irwandi kepada Koran Tanjak, Jumat (2/3/2023).
Irwandi menjelaskan, sejak dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berbasis Resiko ini,, untuk pengurusan izin langsung melalui website DPMPTSP Provinsi Riau atau ke pusat.
'' Tak ada wewenang kita. Tugas kami hanya mensolisasikan cara pengurusan izin saja. Untuk bagian penindakan Satpol PP,'' tambah Irwandi.
Terkait indikasi banyaknya perizinan yang disalahgunakan, seperti salon kecantikan yang menyediakan karaoke, Gelper yang dihebohkan berbau judi serta bentuk usaha lainnya yang menyimpang dari izin, Irwandi menegaskan pihaknya siap untuk melakukan Sidak.
" Kami siap melakulan Sidak, tentunya bersama Satpol PP selaku penegak Perda. Pusat hiburan yang tidak ada izin akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pemilik hiburan segera mengurus izin dan tidak menyalahgunakan izin yang diberikan,” ujar Irwandi.
Sementara pantauan di lapangan, saat ini tidak sedikit beragam bentuk usaha yang menjamur di Kota Dumai. Mulai dari industri hingga kafe-kafe maupun tempat hiburan malam. Termasuk salon kecantikan yang menyediakan karoke, Pub dan KTV yang menyediakan minuman beralkohol serta LC dan Gelanggang Permainan (Gelper) yang kini buka kembali.
Melihat geliat pertumbuhan usaha itu, semestinya menjadi peluang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai. Namun ironisnya, diduga banyak lokasi usaha yang justru tidak mengantongi izin.
Padahal menurut pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, saat ini untuk pengurusan izin usaha sudah mudah. Tidak perlu lagi mendaftar di kantor perizinan, tetapi bisa langsung melalui website. Namun masih ada juga pengusaha di Kota Dumai yang bandel untuk masalah pengurusan izin.
Menurut informasi, banyaknya pengusaha nakal yang enggan mengurus kelengkapan perizinan itu kabarnya karena ingin menghindari pajak.
“ Kita menduga mereka (pengusaha,red) sengaja tidak mengurus izin untuk mengelak membayar pajak. Kalau ini yang terjadi, sudah saatnya Pemerintah Kota Dumai menindak tegas usaha-usaha nakal tersebut,” ujar salah seorang sumber.(*)