Pemprov Riau Surati Menhub, Bandara dan Terminal Internasional Dibuka Kembali

Administrator Administrator
Pemprov Riau Surati Menhub, Bandara dan Terminal Internasional Dibuka Kembali
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II

Melalui surat bernomor 550/DISHUB/919, Pemprov Riau menyurati Menteri Perhubungan supaya bandara dan terminal penumpang internasional kembali dibuka.

SELAMA ini Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pelabuhan Dumai di Kota Dumai, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di kabupaten Bengkalis, Pelabuhan Tanjung Harapan di Kabupaten Kepulauan Meranti belum dikeluarkan izin melayani jalur internasional.

Pengajuan permohonan pembukaan perjalanan luar negeri ini sehubung dengan program vaksinasi COVID-19 secara nasional dengan dosis 2 telah mencapai 70,38% menunjukkan efektivitas penekanan penyebaran COVID-19, dengan indikator penanganan COVID-19 yang terus membaik, yang ditandai dengan menurunnya kasus konfirmasi harian.

"Hal ini merupakan kabar baik guna membuka mobilitas masyarakat dalam melakukan aktivitas ekonomi yang selama ini sangat terbatas akibat pandemi COVID-19," kata Gubernur Riau Syamsuar, di Pekanbaru, Senin (4/4/2022).

Kemudian jelasnya, hal ini juga sekaligus memperhatikan permintaan pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Riau agar dapat kiranya pelabuhan dan bandar udara dibuka untuk perjalanan luar negeri guna terselenggaranya pelayanan transportasi laut dan transportasi udara.
Ia menyebutkan, adapun dasar pertimbangannya pembukaan rute perjalanan luar negeri ini sebagai berikut, yaitu mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, menunjang perdagangan internasional.

Kemudian, letak posisi geografis Provinsi Riau yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, dengan memiliki kultur budaya Melayu melakukan kegiatan perdagangan dan pekerja telah berlangsung secara turun-temurun.

Selanjutnya, aspek kesiapan gugus tugas COVID-19 di Provinsi Riau dalam penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

Surat edaran Kementerian Perhubungan SE 28 Tahun 2022 tentang transportasi laut pada masa pandemi COVID-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan SE 33 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.(*)

Penulis
: Ridha
Sumber
: MCR
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html