Ismunandar: PT SSI Diduga Banyak Langgar UU Ketenagakerjaan

Administrator Administrator
Ismunandar: PT SSI Diduga Banyak Langgar UU Ketenagakerjaan
Ismunandar
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai menduga PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) yang bergerak di bidang pengisian uang dan perbaikan ATM (Vendor ATM) banyak melakukan pelanggaran terhadap aturan dan UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, Disnaker diminta agar memanggil pimpinan PT SSI dan memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan.

KETUA Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai, Ismunandar atau akrab disapa dengan panggilan Ngah Nandar mengaku kecewa dengan sikap perusahaan PT SSI yang terkesan mengabaikan hak-hak pekerja dan mengangkangi aturan dan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Hal ini berawal dari pengaduan dan laporan Juni Prayoga, salah seorang buruh yang sebelumnya bekerja di PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) kepada DPC SBSI Kota Dumai.

" Selama bekerja di PT SSI, banyak hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi,” ungkap Juni Prayoga sebagaimana disampaikan Ismunandar kepada media, Kamis (07/04/22).

Setelah melakukan analisa terhadap laporan itu dan diselaraskan dengan UU Ketenagakerjaan, ditegaskan Ismunandar pihaknya menilai PT SSI diduga telah melakukan banyak pelanggaran.

" PT SSI kita lihat dan kita duga telah banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” tegas Ismunandar.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSI, dikatakan Iskandar antara lain menyangkut PKWT atau perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan yang diduga tidak pernah tercatat di Disnaker Kota Dumai seperti sudah di atur dalam PP No 35 Tahun 2021.

Selanjutnya, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga sebagai pemberi kerja kepada PT SSI diduga tidak pernah melaporkan pekerjaannya ke Disnaker Kota Dumai.

" Kemudian para pekerja yang bekerja di PT SSI tidak pernah mendapatkan kompensasi atas berakhirnya hubungan kontrak kerja, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Ironinya lagi, para pekerja yang bekerja melebihi jam kerja di duga tidak mendapatkan hak lemburnya," papar Ngah Nandar.

Menurut Ngah Nandar, pihaknya telah melakukan langkah awal secara aturan hukum perdata sesuai mekanisme yang ada. Namun, pihak perusahaan terkesan mengabaikan surat somasi yang dilayangkan DPC SBSI Kota Dumai.

" Oleh karena itu, kita akan masuk ke langkah hukum selanjutnya, yaitu mengirim surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Dumai agar Disnaker Dumai memanggil pimpinan PT SSI sebagai penerima pekerjaan dan juga perusahaan pemberi pekerjaan yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga," papar Ngah Nandar

Lebih lanjut disampaikan Ngah Nandar, pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau.

" Kita akan bawa persoalan ini ke dua jalur hukum perdata yang berbeda, yaitu Produk Hukum Anjuran dan Produk Hukum Nota Penetapan,” imbuhnya.

Manager PT SSI, Obi Ismail sebagaimana dikutip dari salah satu media saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi dengan pimpinan di pusat.

" Saya koordinasi dulu pak ke SDM yang di pusat, terima kasih,” tulisnya singkat dikutip dari thekingbingal.com.**


Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html