Sosok satu ini sudah malang melintang di dunia birokrasi. Sejumlah jabatan pernah disandang dan mampu dijalankannya dengan baik. H Syahrial Abdi, AP, M.Si nama lengkapnya, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Propinsi Riau.
MENTERI Dalam Negeri telah menyurati gubernur se-Indonesia terkait persiapan penugasan penjabat (Pj) kepala daerah. Termasuk Gubernur, H Syamsuar karena di Riau terdapat dua kepala daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) jatuh pada 22 Mei 2022. Masing-masingnya Walikota Pekanbaru DR H Firdaus,ST, MT dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.
Saat ini telah beredar nama-nama pejabat eselon II Pemprov Riau yang danggap berpeluang besar untuk diusulkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru oleh Gubernur Riau. Diantaranya Muflihun yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau dan Joni Irwan yakni Asisten III Setdaprov Riau. Belakangan nama M Taufiq OH, Kepala Disperindagkop Riau juga menjadi pertimbangan karena pernah menjadi pejabat di Pemko Pekanbaru.
Sedangkan untuk calon Pj Bupati Kampar sejumlah nama yang mencuat diantaranya Masrul Kasmy yakni Asisten I Setdaprov Riau, Yurnalis yang saat ini menjabat Staf Ahli Gubernur Riau, dan Yoserizal Zen yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan Riau ini.
Dari sejumlah nama yang sudah muncul itu, terdapat satu nama lainnya yang dinilai sangat pantas dan layak untuk menjadi Penjabat Walikota Pekanbaru. Hal itu ditunjang dengan pengalaman selama berada di pemerintahan.
" Beliau adalah Syahrial Abdi, pernah dua kali jadi penjabat kepala daerah, yakni di Kampar dan Bengkalis. Mengisi kekosongan itu butuh orang berpengalaman, apalagi itu mendekati tahun-tahun politik yang rawan keamanan," ujar Surya Qarib, Pemerhati Sosial di Pekanbaru.
Pada sisi lain, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di dua daerah tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar akan menunjuk pejabat lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
" Nanti akan ada tiga nama yang diusulkan Gubri untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus kepada media, Rabu (6/4/22).
Firdaus menjelaskan, dalam surat Mendagri tersebut juga disampaikan kriteria pendukung calon Pj Bupati/Walikota.
"Pertama menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II). Kemudian harus memiliki pengalaman di bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan dan lainnya," jelasnya.**