Rapor Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Ditangan Gubernur Riau

Administrator Administrator
Rapor Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar Ditangan Gubernur Riau

Kinerja Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun dan Penjabat Bupati Kampar Kamsol telah dievaluasi Gubernur Riau Drs H Syamsuar secara berkala.

RAPOR inilah yang akan menjadi acuan bagi Kemendagri melihat kinerja dua penjabat daerah ini. Apalagi, sesuai ketentuan, jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar hanya ‎berlaku selama satu tahun sejak tanggal pelantikan. Di mana kedua Pj tersebut dilantik pada 23 Mei 2022 lalu.

Namun jabatannya bisa kembali diperpanjang tergantung dari hasil evaluasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, pasca melakukan evaluasi dan jelang setahun kepemimpinan dua Pj tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar kembali mengusulkan nama calon Pj baru ke Kemendagri.

Sementara itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau Firdaus, saat dikonfirmasi terkait dengan pengajuan calon Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, mengatakan, tidak mengetahui adanya informasi Gubernur Riau mengajukan calon Pj kedua daerah tersebut.

Kalau untuk pengajuan Pj Wali Kota Pekanbaru dan Pj Kampar yang terbaru saya tidak tahu. Mungkin bisa saja Gubernur yang langsung ke Kemendagri, saya tidak mengetahui soal pengajuan Pj yang terbaru,” ujar Firdaus.

Dijelaskan Firdaus, dilansir dari riaupos.co, saat ini memang ada evaluasi terhadap jabatan Kepala Organisasi Perangkat (OPD) dilingkungan Pemprov Riau, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun dan Pj Bupati Kampar, Kamsol. Dan sesuai aturan jabatan Pj kepala daerah diberikan jika pejabat tersebut masih menjabat sebagai kepala OPD, atau eselon II.

"Sekarang pejabat di Pemprov Riau sudah dievaluasi, tapi belum tahu apakah Muflihun dan Kamsol masih menjabat nanti atau tidak," kata Firdaus.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html