PT WIKA dan PTHK Didenda, Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan Proyek IPAL Tepat Waktu

Administrator Administrator
PT WIKA dan PTHK Didenda, Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan Proyek IPAL Tepat Waktu
Dua perusahaan plat merah yang mengerjakan proyek pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT Wijaya Karya (WiKA) dan PT. Hutama Karya (HK), dikenai denda.

DENDA ini diberikan karena kedua perusahaan ini tidak mampu menyelesaikan proyek pipa Istalasi Pengolahan Air Limbah di Kecamatan Sukajadi tepat waktu.

Seharusnya pekerjaan IPAL ini telah selesai hingga akhir Januari 2022. Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan dua kontraktor, PT. WiKA dan PT. HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU).

"Kami sudah undang, kami tegur, dan kami minta mengirimkan langkah-langkahnya. Mereka menyampaikan akan selesai sekitar akhir Januari ini," kata Indra, Kamis (20/1/2022).

Tapi jika masih terjadi penurunan lubang saluran, jalan yang dibangun IPAL tak bisa mereka aspal. Jadi, banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi

"Titik krusial seperti Jalan Mangga dan Jalan Rajawali memang agak lambat penanganannya. Karena ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah," sebut Indra Pomi.

Pipa PDAM itu dipasang sejak tahun 1973. Sehingga, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa. "Kendalanya, mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," jelas Indra Pomi.

Kontraktor, PT WiKA dan PT HK, diberi waktu 50 hari kalender untuk perpanjangan pekerjaan dari putus kontrak. Karena tak selesai dari target akhir tahun lalu, kedua kontraktor telah didenda.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html