Plat Merah Dilarang Isi Solar Subsidi

Administrator Administrator
Plat Merah Dilarang Isi Solar Subsidi
Antrian truk di sebuah SPBU mengisi solar

Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto mengingatkan kendaraan dinas platform merah dilarang mengisi solar subsidi

UNTUK itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dilarang menerima bukti adanya pengisian kendaraan dinas menggunakan bio solar. Kecuali kendaraan untuk pelayanan umum.

"Plat merah tidak boleh mengisi bio solar. Akan kita sampaikan ke OPD agar tidak menerima bukti pembayaran BBM Bio solar," ujarnya di Ruang Rapat Sekdaprov Riau Lantai VII Gedung Menara Lancang Kuning, Kamis (10/3/22).

Ini juga hasil pertemuan Pemprov Riau dengan PT Pertamina persero. Pertemuan ini membahas pengawasan pendistribusian BBM di Provinsi Riau. Dipimipin langsung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, didampingi Kadis ESDM, Evarefita, dan Kepala Dinas Perhubungan Andi Yanto.

SF Haryanto mengatakan, terjadinya kelangkaan BBM bio solar ini tidak hanya di Riau, akan tetapi juga terjadi di beberapa provinsi lainnya.

Hal itu imbas dari kuota BBM bio solar ini jauh berkurang dari 2021 lalu. Kuota bio solar untuk Provinsi Riau tahun 2022 sebanyak 794.787 kiloliter. Sedangkan realisasi 2021 sekitar 824.000 kiloliter atau berkurang 9 persen.

Oleh karena itu menurut SF Haryanto kuotanya perlu ditambah dan perlu adanya pengawasan pada SPBU agar BBM subsidi tersebut dijual tepat sasaran dan tidak terjadi gejolak di masyarakat.(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html