Pergantian Kapolri Kabarnya Pekan Depan, DPR Belum Terima Surat Presiden

Administrator Administrator
Pergantian Kapolri Kabarnya Pekan Depan, DPR Belum Terima Surat Presiden
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Isupergantian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri terus mencuat usai tragedi meninggalnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan dan kericuhan yang terjadi di Jakarta serta sejumlah daerah lainnya pada akhir Agustus lalu. Kendati kabar itu berhembus kencang sejak, Jumat (12/09/25) kemarin, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait isu tersebut. DPR RI sendiri juga belum menerima Surat Presiden terkait pergantian Kapolri.

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa sampai hari ini, pimpinan DPR belum menerima Surat Presiden terkait pergantian Kapolri.

" Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima Surpres mengenai pergantian Kapolri," kata Dasco kepada wartawan, dikutip Sabtu (13/09/25).

Istana sebagaimana dikutip dari kompolmas.tv kabarnya mengajukan dua nama kandidat Kapolri baru kepada DPR RI, yakni Komjen Pol Suyudi Ario Seto dan Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Suyudi Ario Seto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara Dedi Prasetyo adalah lulusan Akpol 1990 yang kini menjabat Wakapolri.

Kedua perwira tinggi (Pati) Polri itu diakui khalayak memiliki rekam jejak gemilang di Korps Bhayangkara, sehingga masing-masing memiliki peluang besar menggantikan posisi Listyo Sigit.

Hingga menjelang berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Istana dan Polri sendiri. Namun, sumber internal tak resmi menyebutkan bahwa penggantian Kapolri akan diumumkan pada penghujung pekan ini atau awal pekan depan.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lahir pada 5 Mei 1969, dan kini baru berusia 56 tahun empat bulan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

Dengan demikian, alumni Akpol 1991 itu masih memiliki masa aktif berdinas sebagai Brata-1 hingga Mei 2027 mendatang, kecuali ada perubahan regulasi atau kebijakan khusus dari Presiden.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah buka suara soal adanya desakan agar dirinya mundur dari jabatan tertinggi Polri. Dia menegaskan, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai prajurit dirinya siap dengan segala keputusan Presiden.

" Terkait dengan isu yang menyangkut dengan kabar itu, hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap," katanya di Bogor, Jawa Barat, usai menghadap Presiden Prabowo, Sabtu (30/8/2025) lalu.(*)
Penulis
: Fa
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html