Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai di Jalan Sultan Syarief Kasim yang dibangun dengan APBD Dumai TA 2021 senilai Rp22 miliar akhirnya diresmikan penggunaannya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Jaja Subagja, SH, MH, Rabu (06/07/22) siang.
WALIKOTA Dumai H. Paisal, SKM, MARS pada kesempatan itu mengaku bersyukur atas keberhasilan pembangunan Kantor Kejari Dumai sesuai jadwal yang direncanakan. Pembangunan gedung itu sendiri bagian dari komitmen serta kontribusi pemerintah daerah dalam penegakan supremasi hukum.
" Melalui sarana prasarana yang baik ini, tentu kita berharap bisa menciptakan kenyamanan dalam pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan. Ini bagian dari bentuk kontribusi dan komitmen Pemko Dumai terhadap penegakan hukum. Kita berharap semoga fasilitas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan tercipta kinerja yang optimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,†ujar Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS.
Peresmian Kantor Kejari Dumai itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kejati Riau Dr. Jaja Subagja, SH, MH dan Plt. Kepala Kejari Dumai Dzakiyul Fikri, SH, MH sekaligus pemotongan pita dilanjutkan dengan peninjauan gedung Kantor Kejari Dumai.
Selain peresmian gedung baru Kantor Kejari Dumai, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejari Dumai dengan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai, sekaligus peresmian Rumah Restorative Justice yang berada di Kecamatan Dumai Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri (Plt Kajari) Dumai Dzakiyul Fikri, S.H., M.H menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan Pemerintah Kota Dumai terhadap pembangunan kantor dan lainnya.
" Melalui MoU yang sudah ditandatangani tadi, Kejari Dumai dapat bersinergi dalam melakukan pendampingan hukum dalam hal legal assistance, legal opinion dan tindakan hukum lain. Semoga dengan sarana prasarana gedung yang baru ini, dapat mengoptimalkan kinerja Kejari Dumai,†ucap Dzakiyul.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Jaja Subagja, SH, MH yang hadir bersama istri dan didampingi oleh Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH, Asisten Pembinaan Dr. Robinson Sitorus, SH, MH dan Asisten Pidana Umum Martinus Hasibuan, SH.
" Gunakan kantor ini sebaik-baiknya dan berikan pelayanan terbaik. Terkait Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kantor Camat Dumai Selatan, itu bagian dari respon cepat Korps Adhyaksa menanggapi respon positif dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Hal ini sebagaimana diatur dalam pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,†ujar Kajati Riau.
Lebih lanjut disampaikan Kajati, pembentukan Rumah Restorative Justice ini merupakan program prioritas Jaksa Agung, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan pelaksanaan musyawarah mufakat.
" Perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat," tegasnya.
Hadir dalam acara peresmian itu Sekretaris Daerah Kota Dumai, Unsur Forkopimda Kota Dumai, Kepala OPD se-Kota Dumai, Pimpinan BUMN dan BUMD Kota Dumai, Pimpinan Perbankan Indonesia Kota Dumai, Tokoh Agama dan Masyarakat.**
Penulis
: Faisal Sikumbang