Pekanbaru Berlakukan Denda Rp250 Ribu Buang Sampah dari Jendela Mobil

Administrator Administrator
Pekanbaru Berlakukan Denda Rp250 Ribu Buang Sampah dari Jendela Mobil

Pemerintah Kota Pekanbaru akan memberlakukan denda sebesar Rp250 ribu, bagi pengendara yang sengaja membuang sampah dari jendela mobil. Pelanggaran buang sampah dari kendaraan itu juga diatur sanksinya di Perda Nomor 8 Tahun 2014

DEMIKIAN disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian usai melakukan sosialisasi dalam Operasi Simpatik Bertuah bersama Tim Yustisi Pekanbaru, Jumat (13/1/2023).

"Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan," ujarnya.

Ia mengimbau, pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya. Setelah sanksi Perda diberlakukan, nantinya tim lapangan akan selalu memantau pengendara dengan sistem IT.

"Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita dilapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap," tegasnya.(rie)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html