Menkeu; Tidak Akan Ada Lagi Program Pengampunan Pajak

Administrator Administrator
Menkeu; Tidak Akan Ada Lagi Program Pengampunan Pajak
CNN Indonesia.

Untuk menimbulkan mentalitas para wajib pajak yang baik, Pemerintah secara tegas tidak akan lagi memprogramkan pengampunan pajak. Hal itu ditegaskan langsung oleh kementrian keuangan melalui Staf khusus Kemenkeu, menurutnya pengampunan pajak hanya akan menjadikan mentalitas para wajib pajak buruk.

STAF Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebab, pemerintah tidak ingin menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik.

"Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik," kata Yustinus di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (31/7).

Menurutnya, jika program pengampunan pajak dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang. "Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya," katanya.

Selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang. Dia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.

"Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham," katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.**

Penulis
: Merdeka.com
Editor
: Megi Alfajrin

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html