Logo Halal BPJPH Kemenag Mulai Berlaku 1 Maret 2022

Administrator Administrator
Logo Halal BPJPH Kemenag Mulai Berlaku 1 Maret 2022
Logo halal yang dikeluarkan BPJPH Kementerian Agama

Menggantikan logo halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), logo halal yang ditetapkan BPJPH Kementerian Agama mulai berlaku tanggal 1 Maret 2022.

PENETAPAN label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Dikatakan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dalam keterangan pers, Sabtu (12/3/2022).(*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html