HUT RI ke- 77, Kapolres Dumai Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih

Administrator Administrator
HUT RI ke- 77, Kapolres Dumai Himbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto.

Memasuki hari ke 6 di Bulan Agustus tahun 2022, jelang perayaan puncak hari kemerdekaan HUT RI ke 77 belum terlihat antusias warga untuk menyemarakkan.

KAPOLRES Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto melalui media menghimbau kepada masyarakat bersama-sama menyemarakkan perayaan HUT RI ke-77 ini.

"Yuk kibarkan bendera Merah Putih dengan baik di Halaman rumah, pertokoan dan halaman perkantoran untuk membangkitkan kembali rasa nasionalisme dan memberi pengajaran kepada generasi penerus," ajaknya.

Himbauan Kapolres untuk pemasangan bendera disebutkan selama bulan Agustus terhitung sejak tanggal 1 hingga 30 Agustus. Namun, sebelum memasangnya, perlu untuk ketahui dulu beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus.

Mantan Kapolres Rohil ini menjelaskan bahwa aturan memasang bendera merah putih terncantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Ada beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus yang perlu diketahui.

Beberapa rincian aturan pasang bendera merah putih yang tertuang dalam undang-undang tersebut misalkan untuk ukuran bendera," terangnya.

Ukuran bendera

Menurut aturan berlaku dijelaskan dalam pasal 4 bahwa bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga panjang, serta warna merah pada bagian atas dan putih pada bagian bawah. Kedua warna berukuran sama.

Bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran bendera negara sesuai peruntukannya antara lain:

1. 200 x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan

2. 120 x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. 100 x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. 36 x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

5. 30 x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. 20 x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. 100 x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. 100 x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

9. 30 x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

10. 10x15 cm untuk penggunaan di meja.

Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) atau 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Rabu.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat menyemarakkan bersama peringatan kemerdekaan ke 77 dengan berbagai kegiatan.

"Yang terpenting jaga keamanan dan kenyamanan. Mari rayakan HUT RI dengan bahagia dan bergembira bersama-sama, karena perayaan ini harus di syukuri oleh seluruh warga negara Indonesia," tutup AKBP Nurhadi.**

Penulis
: Megi Alfajrin
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html