Ghosting Politik Bupati dan Wakil Bupati Rohil Memalukan

Administrator Administrator
Ghosting Politik Bupati dan Wakil Bupati Rohil Memalukan
Faisal Sikumbang, Praktisi Media dan Pemegang Sertifikasi Wartawan Utama

Ghosting merupakan istilah dalam percakapan anak milenial di medsos untuk menggambarkan putusnya hubungan percintaan antara sepasang kekasih. Ketidakcocokan dan tidak adanya titik temu, menjadi problem utama dari ghosting. Bahkan ghosting menjadi semakin akut ketika salah satu pihak merasa adanya toxic dalam hubungan asmara itu.

KINI, ghosting tidak saja terjadi di dunia percintaan kalangan milenial, namun juga merasuki ranah politik. Ghosting politik bahkan kerap mewarnai relasi kekuasaan, antara kepala daerah dengan wakilnya. Ini fenomena sejak lama yang kian terbuka di panggung demokrasi kita.

Diantara ghosting politik yang pernah terjadi yakni antara Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Sukarmis dengan wakilnya Zulkifli pada Februari 2016 lalu. Kemudian, Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dengan wakilnya Udin Hianggio pada Oktober 2017. Selanjutnya, Bupati Tolitoli Mohammad Saleh Bantilan melawan wakilnya Abdul Rahman H Buding pada akhir Januari 2018 kemarin.

Dampak ghosting politik yang lebih “horor” lagi terjadi antara Bupati Shabela Abubakar yang merasa diancam akan dibunuh oleh Wakil Bupati Firdaus setelah sempat nyaris terjadi adu fisik dalam sebuah rapat Mei 2021. Terbaru, antara Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Wakilnya Sulaiman. Mereka nyaris baku hantam saat keduanya menghadiri acara pelantikan puluhan Pjs datuk dan datin Penghulu (Kepala desa), di Jalan Lintas Pesisir, Jembatan Pedamaran II, Kecamatan Pekaitan, Kamis (1/2/2024).

Entah apa yang menjadi pokok pembahasan, tiba-tiba terlihat ketegangan diantara kedua pemimpin Rohil itu. Ajudan laki-laki berusaha menenangkan Afrizal Sintong dan Sulaiman. Seorang perempuan yang diduga istri Afrizal ikut dalam percakapan dan dengan nada tinggi menunjuk ke arah Sulaiman.

Sulaiman kemudian juga langsung menunjuk ke arah sang perempuan. Hal ini membuat bupati Afrizal emosi dan berdiri sambil menyergah Sulaiman. Sulaiman juga ikut langsung berdiri dan mendorong bahu bupati Afrizal. Terlepas dari apapun punca persoalan, sikap kedua pemimpin Negeri Seribu Kubah itu memalukan !.

Selaku pemimpin, mereka tidak mampu memberikan keteladanan. Candu kekuasaan membuat mereka lupa pentingnya adab dan etika. Tidak semestinya bupati maupun wakilnya mempertontonkan cara-cara yang tidak berpendidikan. Perseteruan terbuka ini sungguh sangat tidak elok.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, dikutip dari kompas.com sempat merilis di 2015 bahwa hampir 75 persen pasangan kepala daerah (bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur) memiliki hubungan kerja yang tidak harmonis sehingga mempengaruhi kinerja pembangunan di daerahnya masing-masing.

Masa bulan madu politik biasanya berlangsung selama 6 bulan hingga setahun setelah kemenangan Pilkada. Setelah itu, biasanya riak-riak kecil mulai bermunculan. Penyebab utama ketidakharmonisan umumnya karena komunikasi yang tidak baik antara para pejabat tersebut.

Kepentingan yang kerap bermuara pada urusan fulus juga berkontribusi memperuncing konflik. Ada pula faktor ketidakmengertian tugas masing-masing. Kepala daerah menganggap wakilnya sebatas “ban serap”. Sementara, wakilnya beranggapan justru kepala daerah tidak memberi wewenang dan kepercayaan. Belum lagi leadership yang lemah diantara keduanya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki tugas diantaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Sementara, wakil kepala daerah membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu wakil kepala daerah juga memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Ketidakjelasan komitmen pembagian tugas pemerintahan usai terpilih merupakan beberapa faktor terjadinya ghosting politik. Wakil Bupati merasa tidak dilibatkan. Sementara Bupati mengganggap dirinya bisa mengerjakan sendiri tanpa kontribusi wakil. Padahal komunikasi birokrasi seharusnya menjadi "kunci" harmonisasi.

Jika duet kepemimpinan daerah memiliki kesamaan tujuan, tentu semua pekerjaan untuk kemaslahatan warganya akan dituntaskan bersama. Keserakahan akan materi dan ingin menunjukkan siapa yang paling berkuasa dan terhormat, harusnya ditanggalkan untuk tujuan yang lebih bermartabat. Jika tidak, kepala daerah tanpa wakil mungkin bisa jadi pilihan.

Catatan

Faisal Sikumbang

Wartawan Utama

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html