Diskusi Bersama Forum Pemred, KPPBC Dumai Sepakat Dukung Keterbukaan Informasi

Administrator Administrator
Diskusi Bersama Forum Pemred, KPPBC Dumai Sepakat Dukung Keterbukaan Informasi
Plt Kepala KPOBC Dumai, Bambang Sukoco menerima audiensi pengurus Forum Pemred.

Senin (15/08/2022) Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean B Dumai, Bambang Sukoco menerima kunjungan pengurus Forum Pemred dalam rangka mempererat silaturahmi dan kemitraan.

KEHADIRAN pengurus Forum Pemred diwakili Direktur Eksekutif, Megi Alfajrin dan Koordinator Devisi Peningkatan SDM, Abdul Razak. Kedatangan dua insan pers ini disambut hangat oleh pihak KPPBC pada sore kemarin.

Dalam diskusinya, Forum Pemred menyampaikan rasa terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan oleh pihak KPPBC dalam agenda audiensi tersebut. Megi Alfajrin pun mengapresiasi kemitraan yang di jalin selama ini oleh pejabat Bea Cukai terhadap awak media.

Dia mengajak KPPBC untuk tetap mengedepankan keterbukaan informasi bagi pekerja pers dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

"Keterbukaan informasi dan komunikasi yang baik harus menjadi prioritas bagi seluruh mitra pers. Dengan begitu mempermudah para awak media bekerja di lapangan dalam menjalankan tugas jurnalistik seperti melakukan konfirmasi, untuk memproduksi berita yang kemudian disampaikan ke masyarakat melalui pemberitaan," ujarnya.

Sebagaimana yang selama ini sudah berlangsung, lanjut Megi bahwa hubungan baik antara KPPBC dan media terus dapat terjaga dan harmonis.

Hal senada disampaikan oleh Plt Kepala KPPBC Dumai, Bambang Sukoco bahwa selama ini mereka sudah berupaya untuk membuka pintu selebar-lebarnya sehingga kebutuhan informasi serta konfirmasi bisa di dapatkan dengan baik.

"Selama ini kami sudah cukup terbuka dan welcome kepada seluruh teman-teman media yang melakukan peliputan. Namun perlu diakui ada beberapa hal juga menjadi privasi, meski begitu koordinasi selama ini cukup berjalan baik," tambahnya.

Dia menambahkan, pada prinsipnya KPPBC mendorong serta support akan keterbukaan informasi. Sehingga terjalin komunikasi yang baik juga menghasilkan produk berita yang baik.

Keterbukaan informasi publik lanjut Bambang, merupakan hak setiap orang yang wajib diberikan oleh badan publik yang melakukan tugas penyelenggaraan negara.

Forum Pemred dan KPPBC bersepakat untuk menjamin akses informasi dari badan publik ke publik berjalan dengan baik, sebagaimana implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang merupakan buah dari reformasi.**

Penulis
: Tim
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html