Waspada!!! Akibat Terpengaruh Tonton Video Porno, Remaja Ini Nekat Cabuli Balita

Administrator Administrator
Waspada!!! Akibat Terpengaruh Tonton Video Porno, Remaja Ini Nekat Cabuli Balita

Seorang remaja yang masih berusia 15 tahun, nekat melakukan pencabulan terhadap seorang balita yang masih berusia 4 tahun. Ini semua terjadi karena remaja ini terobsesi menonton video porno, sehingga ia nekat melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.

KEJADIAN ini terjadi Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB di parit samping Posyandu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Sang pelaku berinisial F (14) warga Kecamatan XIII Koto Kampar. Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti berupa sehelai baju anak-anak warna biru motif cartoon, sehelai celana pendek anak-anak warna abu-abu, sehelai celana dalam warna putih polos dan selembar hasil visum et refertum (VER) dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh orang tua korban berinisial E (49) ke Kepolsek III Koto Kampar oleh Ayah Korban E (49).

Kejadian ini berawal, pada saat itu E tiba di rumah, lalu istrinya N menceritakan bahwa anaknya sebut saja namanya A telah dicabuli oleh pelaku secara tidak senonoh.

Mendapat laporan istrinya tersebut, E langsung melaporkannya ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah itu, sekitar pukul 17.45 WIB, anggota piket jaga Mapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi bahwa warga telah mengamankan seorang pelaku cabul di salah satu rumah.

Selanjutnya Kapolsek XIII Koto Kampar memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota piket untuk langsung turun ke TKP.

Setiba di TKP pelaku diserahkan oleh warga kepada petugas Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK ketika dikonfirmasi melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH MH membenarkan bahwa pelaku pencabulan terhadap balita sudah diamankan di Mapolsek.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dikarenakan terobsesi dari menonton film porno melalui handphone milik temannya," jelas Kapolsek.

"Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa pengaruh Hp sangat bahaya. Makanya perlu waspada ketika kita memberikan Hp kepada anak," tambahnyq.

Untuk pelaku yang masih dibawa umur sudah melanggar pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi undang undang Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistim Peradilan Anak.***

Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html