Bantah Tudingan Ketua INSA, Kasi P2 BC Dumai: Tindakan Sesuai Aturan dan Regulasi

Administrator Administrator
Bantah Tudingan Ketua INSA, Kasi P2 BC Dumai: Tindakan Sesuai Aturan dan Regulasi
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Andry Irawan yang didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Dedi Husni.
Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai memberikan tanggapan atas pernyataan keras dan tuduhan dzalim yang sempat dilontarkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Dumai. Dalam penegakan aturan, pihak Bea Cukai Dumai mengaku mengacu aturan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006.

KEPALA KPBC TMP B Kota Dumai, Ruru Firza Isnandar melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Andry Irawan yang didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Dedi Husni serta Kasi Perbendaharaan, Nurhalim membantah tudingan keras yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPC INSA Dumai.

" Kami tidak pernah melakukan pendzaliman sebagaimana tuduhan yang dilontarkan. Petugas BC Dumai bekerja dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada," ujar Andry Irawan, Kasi P2 BC Dumai, Rabu (08/07/26).

Ditegaskan Andry Irawan, perusahaaan yang merasa dirugikan akibat dikenakan sanksiadministrasi kepabeanan berupa denda bisa mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022.

" Keberatan wajib diserahkan dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak tanggal penetapan," jelas Andry Irawan.

Terkait kasus perusahaan keagenan kapal PT Bahari Sandi Pratama (BSP) yang didenda hingga Rp1,7 miliar, dipaparkan Andry Irawan hal itu merupakan akumulasi dari 21 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) yang sudah ditetapkan.

" Penetapan denda yang dikenakan itu adalah akumulasi dari 21 kesalahan yang dilakukan. Kita sudah berikan kesempatan melalui mekanisme pengajuan keberatan dengan waktu maksimal 60 hari. Sayangnya, hingga waktu berakhir kesempatan ini tidak digunakan oleh PT BSP," ungkap Andry Irawan.

Disoal terkait peninjauan kembali sanksi denda administrasi tersebut sebagai bagian dari pembinaan dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha PT BSP tersebut, Andry Irawan menerangkan bahwa pihaknya telah cukup memberikan kesempatan.

" Sebelum saya mengirim nota dinas berupa rekomendasi ke Seksi Perbendaharaan, itu kami sudah memberi tahu dan mengingatkan secara informal kepada pak Herman. Kami meminta agar PT BSP tidak melakukan kesalahan berulangkali. Namun sangat disayangkan niat baik ini tidak diindahkan,” ucap Andry Irawan.

Sementara Kasi Perbendaharaan, Nurhalim menambahkan setelah diberikan SPSA, pihak PT BSP sempat berkomunikasi dengan BC Dumai. Saat itu diketahui, PT BSP ternyata juga sudah pernah mendapat sanksi sebelumnya.

" Saya tanyakan, sebelumnya pernah kena gak. Pak Herman (PT BSP) saat itu menjawab pernah sekali sebelum periode itu. Seharusnya, itu bisa dijadikan pelajaran bahwa keterlambatan itu konsekuensinya adalah dikenakan denda,” papar Nursalim.

Menurut Nursalim, membengkaknya nilai denda karena PT BSP telah dikenakan denda maksimal. Berdasarkan aturan yang mengacu kepada Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006, penetapan denda tersebut dengan sitem berjenjang.

" Kesalahan pertama dendanya minimal 10 juta, dan kesalahan kedua kena 20 juta. Sedangkan ketiga dan keempat kelipatannya 5 kali. Selanjutnya kesalahan ke lima dan ke 6 kelipatannya 7 kali dan lebih dari enam kali kesalahan dikenakan denda maksimal. PT BSP sudah dikenakan denda maksimal dengan 21 SPSA,” rinci Nursalim.

Pada sisi lain, penetapan sanksi administrasi berupa pembayaran denda yang menimpa PT BSP sebesar Rp 1,77 miliar oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) TMP B Kota Dumai menjadi pukulan yang mematikan bagi pelaku usaha.

Ketua DPC INSA Dumai, Herman Buchari, S.IP menemukan cacat tafsir terkait regulasi yang diterapkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Kebijakan tersebut diminta ditinjau kembali secara objektif agar penegakan regulasi di sektor kepelabuhanan tidak berubah menjadi tekanan yang melemahkan iklim investasi dan aktivitas pelayaran di Dumai.

Ditegaskan Herman Buchari, pihaknya tidak menolak aturan dan tetap mendukung tertib administrasi dalam kegiatan pelayaran. Namun, pihaknya meminta agar penerapan sanksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html