Hanya Gegara Tak Mau Pergi Ngaji, Ayah di Kampar Tega Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas

Administrator Administrator
Hanya Gegara Tak Mau Pergi Ngaji, Ayah di Kampar Tega Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas

Seorang ayah di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu nekat membanting dan memukul anaknya karena tidak mau pergi mengaji. Naas dari kekejaman sang ayah, korban mengalami sesak nafas.

PERISTIWA itu terjadi, Senin (24/4/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial LL (50) warga Desa Danau Lancang, saat itu naik pitam gara-gara anak perempuannya berinisial ZA (8) tidak mau pergi ngaji. Entah setan apa yang ada dibenak pria paroh baya ini, sehingga dia tega membanting anaknya hingga sesak nafas.

Kasus ini baru terungkap setelah dilaporkan oleh Azirman (45) Kades di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu ke Polsek Tapung Hulu.

Kejadin ini berawal, Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 19:00 WIB, Azirman (Kepala Desa) mendapat informasi dari Charles bahwasanya korban meminta tolong sambil berlari ke dalam rumahnya dan berkata "tolong aku, tolong aku pak?".

Lalu anak Charles langsung mengarahkan korban ke dalam kamar. Saksi melihat ayah korban langsung mengejar ke dalam kamar dan menampar pipi korban beberapa kali dan pelaku menggendong korban keluar rumah hingga sampai di depan teras rumah pelaku membanting korban ke lantai. Secara tiba-tiba terdengar napas korban seperti sesak, lalu menangis menjerit kesakitan.

Atas kejadian tersebut Kades langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya, setelah terima laporan dari Kades Danau Lancang, pada Selasa tanggal 25 April 2023 sekitar pukul 17.30 WIB petugas kepolisian mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Danau Lancang.

Kemudian anggota mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah. Tanpa ada perlawanan pelaku langsung diamankan dan dilakukan introgasi selanjutnnya dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna diproses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK ketika dikonfirmasi kupasberita.com melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi karena pelaku mosi sesaat.

"Pelaku kesal, karena disuruh mengaji korban tidak mau. Pelaku langsung emosi. Sehingga melakukan pemukulan terhadap anaknya tersebut," ungkap Kapolsek.

Pelaku ini, melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar pipi sebelah kanan dan sebelah kiri secara berulang.

"Tidak hanya menampar pelaku juga membanting korban sebanyak 1 kali atas kejadian tersebut Korban mengalami bengkak pada bagian belakang kepala sebelah kanan dan kesakitan," terang AKP Nurman.

"Untuk pelaku ini dijerat pasal 44 Ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT Jo pasal 351 KUH.Pidana.Untuk itu, kita berharap jangan adalagi kasus KDRT terhadap keluarga sendiri. Hingga sampai korban kesakitan," tambah Kapolsek.***

Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html