Baru Pulang dari Malaysia, Puluhan PMI Diamankan Polisi di Pulau Rupat

Administrator Administrator
Baru Pulang dari Malaysia, Puluhan PMI Diamankan Polisi di Pulau Rupat
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengamankan sedikitnya 21 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia ke tanah air secara ilegal atau menyeludup di Pantai Makeruh, Desa Makeruh, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (6/4/23) sekitar pukul 03.00 WIB

PULUHAN pekerja migran yang diamankan ini berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Barat (Sumbar) 5 orang, Bengkulu 3 orang, Sumatera Utara (Sumut) 3 orang, Jawa Barat (Jabar) 3 orang, Jawa Timur (Jatim) 2 orang, dan Aceh 1 orang. Dari 5 orang asal Sumbar, 3 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.

Pihak kepolisian juga mengamankan ME alias Ekal (30), nakhoda kapal atau tekong diduga yang bertanggung jawab mengangkut puluhan pekerja secara "gelap" tersebut. Sementara dua orang anak buah kapal (ABK) U dan R melarikan diri.

Demikian diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Kamis (6/4/23) tadi malam.

"Seorang tekong atau nakhoda kapal yang mengangkut 21 PMI telah diamankan," ungkap AKP Reza.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana keimigrasian ini. Berupa satu unitspeedboatwarna abu abu yang dilengkapi mesin 200 PK sebanyak dua unit dan dua buah kunci mesin.

Dijelaskan AKP Reza, kasus ini terungkap berawal dari pada Rabu (5/4/23) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Rupat mendapat informasi dari masyarakat di Pantai Makeruh sering dijadikan tempat turunnya para PMI dari Malaysia ke Indonesia dan kegiatan tersebut biasanya dilakukan di subuh hari.

"Kamis dini hari, petugas berhasil mengamankan PMI baru turun dari kapal di tepi pantai dan menangkap seorang tekongnya," kata Kasat lagi.

Saat diinterogasi tersangka Ekal mengakui membawa PMI tersebut atas suruhan atau perintah berinisial J. Dengan menerima upah sebesar Rp9 juta untuk sekali penjemputan dari Malaka (Malaysia).

"Tersangka ini juga mengakui telah lima kali membawa dan menjemput PMI dari Malaysia sejak Januari 2023," imbuhnya.

Tersangka akan diancam dengan hukuman berlapis, Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Dan, Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.***
Penulis
: Mustafa Kamal

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html