Pelantikan H Paisal dan Sugiyarto Kemungkinan Diundur Maret 2025

Administrator Administrator
Pelantikan H Paisal dan Sugiyarto Kemungkinan Diundur Maret 2025
Walikota dan Wakil Walikota Dumai terpilih, H Paisal, SKM, MARS-Sugiyarto
Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Dumai terpilih melalui Pilkada Serentak 2024 lalu sepertinya bakal diundur dari jadwal semula Februari menjadi Maret 2025. Pengunduran pelantikan karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024 pada 13 Maret 2025.

KABAR Mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih melalui Pilkada Serentak 2024 itu juga diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Dikutip dari laman beritaantaranews, pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK)

" MK (Mahkamah Konstitusi,red) baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Menurutnya, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

" Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan tersebut dikatakan Rifqinizamy akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

"Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden," kata dia.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html