Ketua DPRD Dumai Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ibu Inong

Administrator Administrator
Ketua DPRD Dumai Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ibu Inong
Agus Miswandi, Ketua DPRD Dumai
Penahanan Ibu Rumah Tangga di Dumai, Inong Fitriani (57) yang berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali terkait kasus kepemilikan lahan mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi. Pihaknya menegaskan siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Inong Fitriani.

SEORANG Ibu Rumah Tangga di Dumai, Inong Fitriani (57) terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara setelah berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali terkait status kepemilikan lahan kurang lebih seluas 1200 meter. Pihak Polres Dumai menjeratnya dengan dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang sudah dikuasai keluarga Inong sejak tahun 1961. Sementara Toton Sumali mengklaim sebagai pemilik berdasarkan surat terbitan tahun 2000.

Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi malam menyampaikan keprihatinannya atas penahanan ibu rumah tangga itu. Pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin.

" Tadi saya sudah menghubungi Pak Kapolres, dan beliau menyampaikan perkaranya sudah di Kejaksaan. Saya berharap bisa dilakukan penangguhan penahanan. Saya tadi juga sudah menghubungi pihak Kejaksaan. Saya sampaikan saya siap menjadi penjamin Buk Inong. Saya tidak mengintervensi hukum, ini lebih pada masalah kemanusiaan," tegas Agus Miswandi kepada KupasBerita.Com, Selasa (12/05/25).

Disampaikan Agus Miswandi, pihaknya sudah menghubungi dan meminta bantuan pengacara untuk segera berkomunikasi dengan pihak keluarga Inong serta mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk penangguhan penahanan.

" Saya lagi mendampingi jamaah haji di Batam, dan pulang ke Dumai hari Kamis. Tadi saya sudah minta bantuan kepada orang hukum agar segera menemui pihak keluarga Ibu Inong dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Untuk penangguhan ini, saya siap jadi penjamin," ujar Agus Miswandi.

Penahanandan penetapan Inong Fitriani (57), seorang ibu rumah tangga, sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah oleh Polres Dumai, saat ini viral di sejumlah platform media sosial dan menuai sorotan tajam dari publik. Malah kasus ini juga mendapat tanggapan dari anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari.

Kasus ini dikutip dari updateinews.com dinilai mencerminkan potret buram penegakan hukum dalam sengketa agraria. Tanah seluas 1.200 meter persegi yang dipermasalahkan ini telah dikuasai keluarga Inong sejak 1961.

Mereka memiliki dokumen warisan dan sebagai tanda kepemilikan dan penguasaan. Namun, seorang pengusaha lokal tiba-tiba mengklaim tanah tersebut bermodal sertifikat hak milik terbitan tahun 2000.

" Kami ini bukan pendatang. Kami sudah puluhan tahun di tanah ini. Lalu tiba-tiba ada orang datang dengan sertifikat baru. Kami tanya: kapan kami menjual? Siapa yang menjual? Tidak ada yang bisa jawab,” tegas Rahmad, anak kandung Inong.

Keluarga Inong kini menggantungkan harapan kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk meninjau kembali kasus ini. Mereka menolak disebut sebagai pemalsu atas tanah yang telah mereka rawat selama lebih dari 60 tahun.

" Kami hanya mempertahankan hak kami. Kami bukan penjahat. Kalau hukum tidak bisa melindungi rakyat kecil, maka hukum itu gagal menunaikan tugasnya,” tandas Rahmad.

Pakar hukum agraria Universitas Riau, Dr. Herman Siregar, SH, MH, menilai langkah penetapan tersangka dalam kasus ini prematur dan berpotensi menyalahi prinsip keadilan.

" Ini bukan kasus pemalsuan yang bisa langsung dipidanakan. Ini konflik kepemilikan yang harus diuji dulu lewat jalur perdata. Kalau polisi langsung menetapkan tersangka, itu artinya memvonis sepihak tanpa pengadilan,” tegas Dr. Herman.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak boleh terjebak pada kekuatan modal atau akses pelapor.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Polisi harus independen, objektif, dan mendalami riwayat tanah ini secara menyeluruh,” katanya.

Sengketa kepemilikan tanah harus diuji keabsahannya di pengadilan perdata sebelum berlanjut ke ranah pidana.
Aparat penegak hukum wajib melibatkan ahli agraria dan mendalami sejarah kepemilikan. Proses hukum harus menjamin hak jawab dan transparansi, terutama bagi pihak yang secara ekonomi lebih lemah.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html