Alamak, Caleg Terpidana Money Politik Dukung Pasangan Ferdi-Parto di Pilkada Dumai

Administrator Administrator
Alamak, Caleg Terpidana Money Politik Dukung Pasangan Ferdi-Parto di Pilkada Dumai
Ketua Tim Relawan Fatonah, Hendri Sandra menerima dukungan dari Syaifulloh.
Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra, Syaifulloh terpidana kasus money politik yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai melabuhkan dukungannya ke pasangan Ferdiansyah-H Soeparto di Pilkada Dumai 2024. Syaifulloh dikutip dari website kejari dumai.kejaksaan.go.id dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan divonis 8 (delapan) bulan penjara dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

DUKUNGAN Syaifulloh terpidana kasus money politik saat Pemilu Legislatif (Pileg) lalu disampaikannya secara langsung kepada Tim Relawan Ferdiansyah-Soeparto Amanah (FATONAH) di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Dumai. Syaifulloh diterima Ketua Relawan, Hendri Sandra dan Sekretaris Golkar Dumai, Yusrizal, Jumat (27/09/24) kemarin.

" Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan tambahan amunisi yang akan menambah semangat kami untuk berjuang memenangkan pasangan Ferdiansyah-Soeparto dengan bergabungnya saudara Syaifulloh," kata Ketua Tim Relawan Fatonah, Hendri Sandra dikutip dari rangkumanperistiwa.com, Sabtu (28/09/24).

Untuk memenangkan pasangan yang didukungnya, Syaifulloh juga telah membentuk Relawan Saiber Fatonah (Syaifulloh Bersama Ferdiansyah-Soeparto Amanah).

Menurut Hendri Sandra, selain Syaifulloh sejumlah tokoh masyarakat Kota Dumai, pengurus dan kader partai bukan pengusung Ferdianyah-Soeparto juga menyatakan dukungannya. Bahkan ada yang bersedia menjadi juru kampanye.

Pasa sisi lain, persoalan money politik mendapat perhatian serius pada Pilkada Dumai 2024 ini. Ketua Bawaslu Dumai Agustri, S.H.I., M.E.Sy selaku salah seorang narasumber pada kegiatan diskusi publik yang ditaja Karang Taruna Dumai dengan tema "Dumai Bersih Tanpa Money Politik" menegaskan politik uang dapat merusak integritas pelaksanaan demokrasi.

Masyarakat dan peserta Pilkada dapat dikenai sanksi jika terbukti melakukan politik uang. Jika saat Pemilu Legislatif (Pileg) yang diberi sanksi hanya pemberi, maka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sanksi berlaku untuk pemberi dan penerima.

" Pada Pemilu Legislatif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sanksi hanya berlaku untuk pemberi. Berbeda halnya dengan Pilkada yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 187 A ditegaskan sanksi (money politik) dapat dikenakan kepada pemberi dan juga penerima," tegas Agustri mengingatkan.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html