Kecelakaan maut yang menghilangkan nyawa manusia dan satu korban lainnya dalam kondisi kritis di Komplek Perumahan Pertamina Bukit Datuk Dumai sempat membuat heboh masyarakat. Malah Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS ikut merespon kasus tersebut melalui akun resminya. Persoalan yang menjadi polemik di ruang publik itu dinilai akibat kelalaian Kasatlantas Polres Dumai yang tidak menjalankan SOP penanganan kecelakaan lalulintas dengan baik.
PEMERHATI Sosial, Ismunandar, SH menyampaikan dalam penanganan kecelakaan maut tersebut pihak Satlantas Polres Dumai seharusnya menegakkan aturan yang ada. Dengan begitu sejumlah opini liar yang sempat membuat heboh di tengah masyarakat tidak akan muncul.
" Kalau Kasatlantas menjalankan SOP dengan baik, tidak bakal ada polemik. Ingat, ini menyangkut hilangnya nyawa manusia. Kita belum tahu secara pasti, apakah dalam kasus itu sudah ada LP Model A atau tidak. Yang kita tahu, penahanan pengemudi mobil Pajero itu baru dilakukan 5 hari setelah kejadian, atau setelah kasus itu viral di media sosial," ujar Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar ini, Jumat (13/02/26) tadi siang.
Menurut Ismunandar, adanya upaya perdamaian merupakan hal yang dibenarkan. Hanya saja petugas kepolisian tidak boleh menjadikan upaya itu sebagai fokus utama. Mereka tetap harus menjalankan mekanisme penanganan Lakalantas. Diantaranya melakukan olah TKP, mengamankan TKP dan barang bukti, mengamankan pengemudi serta penyidikan.
" Kita dapat kabar mobil Pajero yang terlibat kecelakaan sempat dibawa ke bengkel untuk perbaikan. Kalau ini benar, tentu sangat kita sesalkan. Seharusnya barang bukti tidak boleh diutak-atik," papar Ngah Nandar.
Ismunandar meminta penanganan kasus Lakalantas yang terjadi di Komplek Perumahan Pertamina itu diusut hingga tuntas. Hal ini guna menghindari preseden buruk kedepannya.
" AKP Elva kita minta serius. Jika itu tidak dilakukan, kita minta Propam Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan dan jabatan Kasatlantas Polres Dumai itu ditinjau ulang," tegas Ismunandar.
Terakhir ditegaskan Ngah Nandar jika tidak dilakukan pemeriksaan terhadap Kasatlantas Polres Dumai, maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Riau.
" Aksi kita lakukan agar kedepannya pihak kepolisian menghormati proses hukum unsur pidana yang menghilangkan nyawa manusia," tegas Ngah Nandar.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang melalui Kasatlantas, AKP Elva Zilla dikutip dari riaupembaruan.com menyampaikan pengemudi berinisial SN resmi ditahan dan menjalani proses hukum terkait kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya dalam kondisi kritis.
" Penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pengemudi mobil sudah ditahan di Polres Dumai, Rabu (11/02/26) sore," ungkap AKP Elva Zilla kepada media.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti guna mengungkap kronologi serta penyebab kecelakaan.
" Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BM 1177 CLA dan satu unit sepeda motor Supra Fit nomor polisi BM 6476 RK. Selain itu, sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara,” ungkap Elva Zilla.
Pihak kepolisian ditegaskan Elva Zilla memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga.
" Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar AKP Elva Zilla.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang