Berikut Ketentuan Pemberian Vaksin Booster

Administrator Administrator
Berikut Ketentuan Pemberian Vaksin Booster
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Ada tiga alternatif pemberian vaksin booster atau penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga yang dilaksanakan pemerintah yang sudah dimulai Rabu, (12/1/2022) hari ini.


PROGRAM booster vaksin diikuti masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas dan gratis. Warga bisa menerima suntikan booster vaksin jika sudah menerima dosis kedua dalam waktu enam bulan sebelumnya.

Dikatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, pemberian booster vaksin Covid-19 ini akan menggunakan setengah dosis. Ketentuan itu mempertimbangkan ketersediaan jumlah vaksin Covid-19 saat ini, sehingga kebijakan masih bersifat sementara.

"Kombinasi vaksinasi booster yang akan diberikan mulai tanggal 12 Januari, yang nantinya mungkin akan bisa bertambah jenis kombinasinya. Tapi yang akan dimulai besok sesuai dengan pertimbangan tadi, kesiapan vaksin yang dan dan hasil riset penelitian di dalam dan luar negeri yang sudah dikonfirmasi BPOM dan ITAGI," ujar Budi.

Ketentuan pemberian vaksin booster mencakup tiga alternatif. Pertama, bagi warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac untuk dosis 1 dan dosis 2, maka akan diberikan booster vaksin Pfizer setengah dosis.

Kedua, warga yang mendapatkan vaksin primer Sinovac untuk dosis 1 dan dosis 2, maka dapat juga diberikan booster vaksin AstraZeneca setengah dosis.

Sementara alternatif ketiga yakni warga yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca untuk dosis 1 dan dosis 2, maka akan diberikan booster vaksin Moderna setengah dosis.

"Vaksinasi booster gratis akan dilakukan di faskes milik pemerintah seperti puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit milik pemda," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.(**)

Penulis
: Administrator
Editor
: RIDHA
Sumber
: CNNIndonesia.com
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html