Kendati sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai pejabat di rumah sakit, rekanan kontraktor hingga ekspose di Kejaksaan Tinggi Riau, namun hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Dumai sepertinya kewalahan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Moduler Operation Theater (MOT) di RSUD Kota Dumai. Alih-alih meningkatkan status perkara atau menetapkan tersangka, pihak kejaksaan justru kini mengagendakan pemeriksaan ulang para saksi.
PENANGANAN Perkara kasus dugaan korupsi butuh keseriusan. Tidak boleh ada upaya untuk menunda, atau mungkin malah sengaja memperlambat prosesnya. Jika hal itu yang terjadi, komitmen pemberantasan korupsi perlu dipertanyakan kembali.
Salah satu contoh kasus yang tengah menjadi sorotan publik yakni terkait dugaan korupsi di RSUD dr Suhatman MARS Dumai yang makin tak jelas hingga saat ini. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai belasan miliar rupiah itu sudah berjalan sekitar enam bulan.
Perkara ini semula ditangani Kejati Riau, dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Dumai. Sebanyak 8 orang pejabat maupun staf di RSUD Dumai, termasuk Direktur PT Hetech Nusantara, Hanif Faddini selaku rekanan pelaksana proyek sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Bahkan pihak penyidik juga telah melakukan ekpose perkara di Kejaksaan Tinggi Riau.
Namun alih-alih meningkatkan status perkara atau menetapkan tersangka, kini Kejari Dumai justru mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap para saksi.
" Untuk memenuhi keterangan dan melengkapi alat bukti, seluruh saksi yang terkait akan kembali kami periksa," ungkap Kajari Dumai, Pri Wijeksono melalui Kasi Intel, Carles Aprianto dikutip dari porosriau.com, Rabu (04/03/26).
Lebih luar biasanya lagi, guna menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai, belum lama ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengaku harus menunggu petunjuk khusus dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dalihnya, hal itu terkait perubahan KUHP dan KUHAP
" Masih menunggu dari kejagung pak, karena perubahan KUHP dan KUHAP, jadi nanti ada petunjuk khusus mengenai pelaksanaan perkara korupsinya, mudah mudahan bisa cepatlah pak," ujar Pri Wijeksono melalui pesan WA yang diterima media di Dumai, Kamis (22/01/26) lalu.
Pada sisi lain, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai disebutkan juga sedang menunggu Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk mengetahui jumlah anggaran yang diselewengkan secara pasti.
" Kasi Pidsus juga mendesak pihak LKPP untuk segera menyelesaikan laporannya. Penanganan perkara dugaan korupsi di RSUD terus berjalan. Saat ini pemeriksaan kembali dilakukan terhadap pihak RSUD untuk melengkapi berkas," ujar KepalaKejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intel, Carles Aprianto, SH, MH kepada Kupas Media Grup, Kamis (12/02/26) lalu.
Taring Kejaksaan Negeri Dumai sepertinya benar-benar diuji dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di RSUD dr Suhatman MARS Kota Dumai ini. Ini akan menjadi pertaruhan nama baik institusi, apalagi kasus itu mendapat perhatian luas di tengah masyarakat.
Kejaksaan wajib mempertajam "penciumannya" agar mampu mengendus setiap potensi tindak pidana korupsi. Apalagi informasinya terdapat aliran uang miliaran rupiah ke sejumlah pihak. Kejaksaan tentunya tidak boleh berleha-leha, apalagi sampai berkompromi dengan mereka pelaku "maling uang negara".
Berdasarkan data sirup.lkpp.go.id tertera paket Belanja Modal Alat Kedokteran Bedah-MOT dengan Pagu 14.000.000.000 pada Februari 2024 serta paket MOT tanpa pendan alkes dengan Pagu 5.800.000.000 pada Maret 2025.
Pada dua tahun anggaran sebelumnya, Pemko Dumai juga menganggarkan pengadaan MOT untuk RSUD Dumai. Masing-masing APBD 2022 dan 2023 dengan nilai yang dikabarkan mencapai puluhan milyar rupiah untuk 5 Modular Operating Theatre (MOT) di RSUD dr Suhatman, MARS Kota Dumai.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang