2022, Angka Perceraian di Riau Capai 9.296 Kasus. Pekanbaru Tertinggi

Administrator Administrator
2022, Angka Perceraian di Riau Capai 9.296 Kasus. Pekanbaru Tertinggi

Selama tahun 2022, angka perceraian pasangan suami istri di Provinsi Riau mencapai 9.296 kasus. Dari jumlah ini yang tertinggi adalah Kota Pekanbaru yakni sebanyak 1.823 kasus, Kampar 1.297 kasus.

KABUPATEN Rokan Hulu 833 kasus, Rokan Hilir 812 kasus, Kabupaten Indragiri Hilir 809 kasus, Bengkalis 742 kasus. Indragiri Hulu 669 kasus, Siak 601 kasus, Pelalawan 580 kasus, Kota Dumai 514 kasus, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 430 kasus, dan Kepulauan Meranti 186 kasus.

Humas Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru, Muhammad Yusar mengatakan pemicu dari perceraian ini diantaranya perselisihan dan pertengkaran.

Faktor lainnya pemicu perceraian adalah dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya.

"Penyebabnya perceraian di Riau ini beragam, mulai dari zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kawin paksa, murtad hingga ekonomi," kata Yusar.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html