Kabar gembira muncul bagi pejuang devisa asal Indonesia yang ingin mengadu nasib ke negara tetangga Malaysia. Setelah memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia per 13 Juli 2022, kini Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Joint Statement terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI di Malaysia.
PENANDATANGANAN dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato' Sri M. Saravanan Murugan di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Malaysia akhirnya setuju untuk menggunakan sistem yang diminta Indonesia terkait penempatan PMI di Negeri Jiran.
“ Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Menurut Ida sebagaimana dikutip dari detik.com, pilot project perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Indonesia dan Malaysia juga menekankan pentingnya perang terhadap perdagangan manusia dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia.
“ Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujarnya.
Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM 7.000 atau sekitar Rp 23 juta. Poin lainnya yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.
Kembali dibukanya kran pengiriman TKI ke Malaysia itu menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha layanan jasa transportasi maupun jasa pengurusan dokumen termasuk pasport. Kegiatan yang sempat sepi sejak pandemi diyakini bakal bergairah kembali.
“ Sudah dua tahun ini kita menderita bang. Setelah Covid, kita berharap bisa normal kembali. Begitu mau jalan lagi, pemerintah mengeluarkan kebijakan menghentikan pengiriman TKI. Alhamdulillah sekarang sudah dibuka kembali, semoga kami bisa kembali mengais rezeki,” ujar sejumlah agen keberangkatan di Kota Dumai.
Pada sisi lain, dengan kembali dibukanya pengiriman TKI ke Malaysia diharapkan tidak ada lagi praktek pemberangkatan TKI Non Prosedural melalui Pelabuhan Kota Dumai. Apalagi yang kerap menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) erat kaitannya dengan keberadaan TKI Non Prosedural yang berangkat ke luar negeri menggunakan motif kunjungan keluarga, melancong atau wisata dan lainnya. Padahal sesampainya di negara tujuan, agenda utama mereka adalah mencari pekerjaan
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting melalui Humas Rizal saat dihubungi kupasberita.com, Jumat (15/07/22) lalu mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan secara ketat dalam rangka mengantisipasi keberangkatan TKI Non Prosedural melalui Pelabuhan Internasional Dumai. Salah satunya dengan melakukan verifikasi data secara online serta wawancara saat pengurusan parpor.
“ Untuk keberangkatan bukan kewenangan kita, itu ranahnya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun saat pembuatan paspor, jika dari verifikasi dan wawancara yang kita lakukan diketahui mereka merupakan TKI Non Prosedural, kita langsung tolak. Selama ini sudah banyak yang kita tolak,” tegas Rizal.**