Rohani Bungkam Ditanya Izin PKS Mini, DLH Dumai Terkesan Tutup Mata

Administrator Administrator
Rohani Bungkam Ditanya Izin PKS Mini, DLH Dumai Terkesan Tutup Mata
Rohani, pemilik PKS mini yang diduga beroperasi secara ilegal di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, Rohani memilih bungkam atas sejumlah pertanyaan terkait operasional PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) yang diduga tidak dilengkapi izin. Konfirmasi yang diajukan secara resmi oleh kupasberita.com sejak kemarin melalui aplikasi WA diabaikannya begitu saja hingga, Jumat (25/11/22).

AKTIVITAS PT Brondolan Indo Jaya yang mengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai lumayan mendapat sorotan. Terutama terkait dugaan perizinan yang belum dikantongi secara resmi. Selain LPPN RI DPD Kota Dumai, Komisi II DPRD Dumai juga turut angkat bicara. Mereka meminta pihak terkait agar memeriksa izin operasional PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) tersebut.

Sementara pemilik PKS mini, Rohani saat dihubungi melalui aplikasi WA terkesan juga menutup rapat pintu informasi. Sejumlah pertanyaan yang diajukan, terkait izin, sumber bahan baku PKS mini serta pengelolaan limbah dan lainnya tidak satupun yang dijawabnya. Bungkamnya Rohani tersebut sangat disayangkan sekali.

Pada sisi lain, disamping masalah perizinan PT Brondolan Indo Jaya (BIJ), keberadaan PKS mini tersebut juga ditengarai bermasalah. Pasalnya, menurut tata ruang lokasi PKS mini itu berada di Kawasan Pemukiman. Hal itu dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap masyarakat setempat. Diantaranya adalah dampak polutan, dan limbah yang membahayakan.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah serta tindakan yang dilakukan dinas terkait di Pemko Dumai terhadap aktifitas PKS mini diduga tidak mengantongi izin secara resmi. Dinas Lingkungan Hidup sebagai stakehoalder terdepan tampak adem-ayem.

" DLH Dumai kita minta tidak tutup mata. Itu bisa ditelusuri. Limbahnya dibuang kemana, terus pengolahannya seperti apa. Jangan sampai sudah jatuh korban baru kelimpungan. Lebih penting lagi, sejauhmana perizinan yang mereka kantongi," ujar Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Kota (DPK) Dumai, Slamet Riyadi belum lama ini.

Menurut aturannya, untuk bisa beroperasi PKS Mini mesti melengkapi dan mengantongi sejumlah perizinan mulai UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB Pabrik, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Selain itu, Menteri Pertanian melalui SK nomor 107/Kpts/2000 juga menegaskan pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan jika perusahaan tersebut memiliki kebun yang mampu menyediakan 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004).

Anehnya, kendati belum mengantongi izin yang jelas, PKS mini milik Rohani bisa bebas beroperasi. Berjalan amannya aktifitas PKS mini itu kabarnya karena mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.***
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html