PT SDO Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?

Administrator Administrator
PT SDO Gunakan Tanah Timbun Ilegal ?
Aktifitas penggalian tanah timbun yang diduga dilakukan secara ilegal di Kota Dumai

PT Sari Dumai Oleo (SDO) yang beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai diduga menggunakan tanah timbun ilegal untuk perluasan kawasan perusahaan. Pasalnya, PT Bento Jaya Persada (BJP) selaku perusahaan pemasok tanah timbun, informasinya belum mengantongi izin lengkap dalam aktifitas penambangan galian C di atas lahan kurang lebih 26 hektar di Kelurahan Bukit Nenas kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

KEMENTERIAN ESDM, Mabes Polri dan instansi terkait lainnya diminta agar melakukan investigasi serta penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi pemerintah, termasuk terhadap PT Sari Dumai Oleo (SDO) yang diduga menampung hasil pertambangan secara ilegal. Hal itu penting dilakukan sebagai pembelajaran sekaligus efek jera terhadap pengusaha yang melanggar serta oknum instansi yang diduga membeking kegiatan tersebut.

Mencuatnya dugaan penggunaan tanah timbun ilegal oleh anak perusahaan Apical Group itu bermula dari informasi kegiatan PT Bento Jaya Persada (BJP) yang kabarnya tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan dalam kegiatan penambangan galian C di atas lahan kurang lebih 26 hektar di Kelurahan Bukit Nenas kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Dalam operasionalnya, PT BJP informasinya cuma mengantongi persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang semestinya harus mengikuti tahapan selanjutnya berupa kegiatan eksplorasi serta kegiatan operasi produksi. Diantaranya izin lingkungan, izin operasi produksi, izin penggunaan atau pemanfaatan fasilitas vital negara. Apalagi, mobil muatan tanah urug melintasi pipa PT Pertamina Unit Produksi Dumai.

Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra dikutip dari seriau.com menyebutkan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug yang diduga dilakukan oleh PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau itu mesti diusut tuntas.

“ Apalagi lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa tambang ilegal bisa berjalan aman selama ini di belakang kantor polisi?," ungkap, Kamis lalu (12/5/2022).

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berlangsung lama. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

“ Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ungkap Yusteng.

Pada sisi lain, aktifitas penimbunan yang dilakukan PT SDO untuk perluasan kawasan perusahaan tersebut sempat dipersoalkan masyarakat. Sejumlah warga meminta aparat hukum agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Satu sisi masyarakat kesulitan mendapatkan tanah timbun, sementara untuk perusahaan besar dilakukan pembiaran.

Selain itu aktifitas penimbunan di lokasi PT SDO juga berdampak terhadap lingkungan. Antara lain, banyak debu berterbangan yang masuk ke rumah warga maupun warung-warung yang berada di lintasan yang dilalui truck pengangkut tanah timbun. Ceceran tanah timbun juga bisa mengancam keselamatan pengguna kendaraan.

“ Kalau cuaca panas, ceceran tanah timbun itu berdebu. Kalau hujan licin dan membahayakan pengguna jalan,” ungkap salah seorang warga.**

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html