Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup diminta agar tidak tutup mata dengan kembali beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan. Apalagi beberapa waktu lalu aktivitasnya sudah sempat dihentikan karena terganjal masalah perizinan.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Hj Dameria, SKM, MSi diminta tidak tinggal diam dengan kembali beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Selaku stakehoalder terdepan dalam masalah lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh berpangku tangan atau melakukan pembiaran. Apalagi baru bertindak setelah muncul persoalan. Terutama menyangkut masalah pengelolaan limbah yang bisa berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat tempatan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka Dinas Lingkungan Hidup wajib memberikan sanksi tegas.
" DLH Dumai kita minta tidak tutup mata. Itu bisa ditelusuri. Limbahnya dibuang kemana, terus pengolahannya seperti apa. Jangan sampai sudah jatuh korban baru kelimpungan. Lebih penting lagi, sejauhmana perizinan yang mereka kantongi," ujar Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Kota (DPK) Dumai, Slamet Riyadi, Ahad (13/11/22).
Ketua LPPN RI DPK Dumai, Slamet Riyadi yang akrab disapa dengan panggilan Andre ini meminta pemerintah daerah agar tidak pandang bulu dalam penegakan aturan maupun perizinan. Termasuk mengenai aktifitas Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM) di Kecamatan Sungai Sembilan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan perizinan.
" Terkait operasional Pabrik Kelapa Sawit Mini yang diduga tidak mengikuti syarat dan prosedur yang baik dan benar, akan menjadi problem bagi kota dumai. Kami meminta, agar segala proses perizinan harus dilalui dan tanpa pandang bulu. Pemerintah harus tegas, dan kami support untuk langkah- langkah dalam melakukan pemantauan, pengawasan dan punishment terhadap para investasi yang tidak patuh,†tegas Andre.
Lebih lanjut dikatakan Andre, Dumai mesti menjadi tempat investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Artinya, semua harus mengacu pada prosedur. Jika terbiasa membiarkan para investasi mengabaikan aturan, maka dumai akan menerima dampak negativenya hingga ke anak cucu.
“ Dumai butuh investasi, tetapi yang sehat dan patuh pada aturan. Kita berharap pemerintah melalui dinas terkait harus concern melakukan pengawasan. Jika perlu tindak tegas bagi mereka yang tidak memiliki izin,†papar Andre.
Menurut sumber di lapangan, hingga kini PKS mini yang sudah beralih pengelolaannya dari Rohani kepada Hasan itu belum mengantongi sejumlah perizinan dan berdasarkan tata ruang lokasinya berada di kawasan pemukiman.
Tidak hanya itu, PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) yang mengelola PKS Mini tersebut informasinya juga belum memiliki UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Sementara menurut aturan, untuk bisa berdirinya PKS Mini mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.
Kemudian menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian KelapaSawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.
Sebelumnya diberitakan, Pabrik Kelapa Sawit Mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai itu sebelumnya sempat menuai sorotan dari banyak kalangan. Mulai kasus kecelakaan kerja, limbah pabrik hingga masalah perizinan.
Malah Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS bersama dinas terkait beberapa waktu lalu pernah mendatangi lokasi PKS mini tersebut. Saat itu diperoleh temuan bahwa pabrik yang berada dibawah naungan PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) itu belum mengantongi sejumlah perizinan yang dibutuhkan.
" Sekarang yang mengelola PKS mini itu bukan Rohani lagi, tapi Hasan bos salah satu perusahaan pengolahan limbah di Dumai. Semenjak di tangan Hasan, PKS itu sudah kembali beroperasi. Untuk pastinya mungkin bisa ditanyakan ke Camat Sungai Sembilan selaku pemilik wilayah," ujar salah seorang sumber kupasberita.com, Sabtu (12/11/22) sore tadi.
Camat Sungai Sembilan, Hergustiman, SSos, MSi saat dihubungi belum berhasil dikonfirmasi karena telepon selulernya tidak aktif. Konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WA juga dalam posisi belum terbaca.
Bisa kembali beroperasinya PKS Mini itu menimbulkan beragam asumsi dan pertanyaan. Apalagi santer terdengar, sejumlah pihak berkepentingan kabarnya sudah dikondisikan.
" Kabar yang beredar, sejumlah pihak sudah dikondisikan. Makanya kini PKS mini itu bisa berjalan dengan aman. Selain PKS mini, informasinya (Hasan,red) juga punya perusahaan pengolahan limbah," ujar sumber kupasberita.com ini menambahkan.**
Penulis
: Faisal Sukumbang