PKS Mini Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata

Administrator Administrator
PKS Mini Beroperasi Tanpa Izin, Sejumlah Instansi Terkait Terkesan Tutup Mata
Rohani, pemilik PKS Mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai
Beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini tanpa mengantongi kelengkapan perizinan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai menimbulkan beragam asumsi. Sejumlah instansi terkait diduga tutup mata. Buktinya, kendati mendapat sorotan dari berbagai kalangan, hingga kini PKS mini ilegal itu bisa tetap bebas beroperasi.

PABRIK Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berada di RT 017 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang sebelumnya berhenti beraktifitas kini kembali beroperasi.

Bisa kembali beroperasinya PKS Mini itu menimbulkan beragam asumsi dan pertanyaan. Apalagi santer terdengar, sejumlah pihak berkepentingan kabarnya sudah dikondisikan. Selain dugaan belum mengantongi kelengkapan perizinan, lokasi PKS mini itu berdasarkan Tata Ruang berada di kawasan pemukiman.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Republik Indonesia Dewan Pimpinan Kota (DPK) Dumai, Slamet Riyadi belum lama ini menegaskan kepada Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup diminta agar tidak tutup mata dengan kembali beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan. Apalagi beberapa waktu lalu aktivitasnya sudah sempat dihentikan karena terganjal masalah perizinan.

" Pemerintah Kota Dumai melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Hj Dameria, SKM, MSi jangan tidak tinggal diam dengan kembali beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Selaku stakehoalder terdepan dalam masalah lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh berpangku tangan atau melakukan pembiaran. Apalagi baru bertindak setelah muncul persoalan," tegas Slamet Riyadi beberapa waktu lalu.

Sorotan lainnya juga datang dari Sekretaris Komisi II DPRD Dumai, H Yuhandri, SP yang meminta dalam penerbitan izin perlu dilakukan kajian serta analisa terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan. Terutama menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat setempat.

" Jangan asal menerbitkan izin, kaji dulu dampaknya. Jika berdampak buruk dan membahayakan masyarakat, keberadaan PKS mini itu harus ditinjau ulang. Apalagi informasi yang saya baca, daerah itu secara tata ruang berada di kawasan pemukiman," tegas H Yuhandri, SP.

Yuhandri juga mengaku pihaknya juga mendapat laporan terkait aktifitas PKS mini yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan itu. Untuk mendapatkan informasi yang valid, pihaknya akan memanggil BPM PTSP Kota Dumai.

" Kita akan agendakan pemanggilan BPM PTSP terkait aktifitas PKS mini, termasuk izin yang mereka kantongi. Jika terbukti belum ada izin, operasional PT Brondolan Indo Jaya itu tentu harus dihentikan," ujar H Yuhandri, SP kepada kupasberita.com, Senin (14/11/22).

Sayangnya, dua institusi pemerintah tersebut terkesan tutup mata. Belum tampak langkah maupun tindakan yang dilakukan DLH Dumai maupun BPM PTSP terkait aktifitas PKS mini yang diduga tidak berizin itu. Padahal DLH merupakan stakehoalder terdepan dalam masalah dampak lingkungan akibat aktifitas PKS mini milik Rohani tersebut.

Kendati sudah menuai banyak komentar dan sorotan, aktifitas PKS mini milik Rohani itu tetap berjalan dan terkesan kebal terhadap pelanggaran aturan. Malah kabarnya, pihak Kecamatan Sungai Sembilan juga tidak berdaya menghadapi Rohani. Pemanggilan yang pernah dilakukan oleh pihak kecamatan tidak pernah diabaikan.

" Kita sudah pernah panggil, terakhir awal pekan kemarin. Janjinya mau datang, ternyata tidak hadir Rohaninya," ujar sumber kupasberita.com di Kecamatan Sungai Sembilan.

Informasi terbaru yang dihimpun, pihak yang sebelumnya sempat disebut-sebut menjalin kerjasama untuk mengelola PKS Mini milik Rohani itu kabarnya sudah tarik diri dan memutuskan hubungan kerjasamanya. Kerjasama baru akan dilanjutkan setelah Rohani melengkapi perizinan PKS mini miliknya tersebut.*
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html