Pemerintah harus hadir ditengah konflik lahan yang terjadi antara PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dengan masyarakat tempatan di Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Apalagi kedua belah pihak sama-sama mengantongi dasar yang kuat dalam pengelolaan lahan tersebut. Jika tidak disikapi dari dini, dikhawatirkan bisa memicu konflik yang lebih besar.
KEBERADAAN Lahan serta perkebunan masyarakat yang belakangan masuk dalam lahan konsesi PT Ruas Utama Jaya (RUJ) memicu timbulnya persoalan. Pada satu sisi, masyarakat tempatan sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut. Hanya saja, berdasarkan SK Menteri Kehutanan yang dikantongi PT RUJ, lahan itu ternyata berada dalam areal konsesi perusahaan.
Pengelolaan lahan oleh PT RUJ berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. SK.46/Menhut-II//2006 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman seluas ± 34.600 Ha. Kemudian PT. RUJ mendapatkan penambahan luas areal konsesi berdasarkan SK dari Menteri Kehutanan No. SK.18/Menhut-II/2007 Seluas ± 44.330 Ha. Selanjutnya SK Adendum IUPHHK Nomor SK 641/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018 dengan luasan ± 39.810 Ha.
Hanya saja, pihak masyarakat juga mengantongi bukti kepemilikan lahan berdasarkan surat blok tebang tebas atas nama kelompok tani yang diterbitkan pada tahun 1994. Selain itu juga terdapat masyarakat Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang sudah menggarap lahan itu sejak tahun 1999. Artinya, keberadaan masyarakat yang mengelola lahan itu, jauh sebelum hadirnya PT RUJ di Sungai Sembilan.
Ketua KNPI Kota Dumai, Rian Dwi Al Faroq, ST beberapa waktu lalu mengingatkan pihak PT RUJ agar tidak bertindak arogan kepada masyarakat tempatan. Terlepas dari izin yang dikantongi oleh perusahaan, bukan berarti bisa bertindak semena-mena dalam penguasaan lahan. Apalagi jika masyarakat juga memiliki dasar yang kuat untuk mengelola dan memanfaatkan lahan di kawasan tersebut.
" Informasi yang saya dapat, masyarakat juga mengantongi bukti kepemilikan lahan berdasarkan surat blok tebang tebas atas nama kelompok tani yang diterbitkan pada tahun 1994. Sementara pihak perusahaan berdalih mengantongi izin dari kementerian. Artinya, persoalan ini mesti didudukkan agar tidak ada yang dirugikan," papar Rian Dwi Al Faroq.
Hal yang sama juga pernah diungkapkan Datuk Bendahara LAMR Dumai, Ivanda Putra yang mengingatkan pihak PT Ruas Utama Jaya agar tidak melakukan tindakan semena-mena dalam operasional perusahaan mereka di wilayah Sungai Sembilan.
" Dumai ini, dan Sungai Sembilan adalah negeri bertuan. Kita minta PT RUJ untuk tidak semena-mena. LAMR Dumai tidak akan tinggal diam, dan kita minta itikad baik mereka untuk menghormati masyarakat tempatan," ujar Datuk Bendahara, Ivanda Putra.
Ivanda Putra juga meminta Walikota Dumai maupun instansi terkait lainnya tidak tutup mata dengan persoalan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan di Sungai Sembilan. Pembiaran yang dilakukan hanya akan menjadi bibit-bibit munculnya persoalan yang lebih besar.
" Kapan perlu tinjau ulang SK pengelolaan lahan oleh PT RUJ. Dasar penerbitan SK tidak sesuai lagi dengan kondisi di lapangan. Ini yang kerap menjadi pemicu timbulnya konflik," papar Ivanda Putra, Datuk Bendahara LAMR Dumai.
Sementara Pemerhati Lingkungan, Fatahuddin juga mengungkapkan perlunya dilakukan peninjauan ulang terhadap izin serta penguasaan lahan oleh PT RUJ. Salah satunya mungkin dengan mengeluarkan lahan garapan masyarakat atau kekompok tani dari kawasan konsesi PT RUJ.
" Disini pentingnya peranan pemerintah. Pemanfaatan kawasan salah satu semangatnya adalah memberikan manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal. Apalagi dari penjelasan pihak perusahaan saat bertemu Komisi I DPRD Dumai, ternyata hingga kini PT RUJ baru mampu menggarap 15 ribuan hektar dari 39 ribuan hektar lahan yang mereka kuasai," papar Fatahuddin.
Pada sisi lain, Humas PT RUJ Zulkifli saat ditemui mengaku pihak perusahaan tunduk dan patuh pada keputusan pemerintah. Terkait keberadaan kebun masyarakat atau kelompok tani di lahan konsesi diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kehutanan.
Menjawab wartawan apakah PT RUJ pernah mengusulkan untuk mengeluarkan lahan garapan masyarakat dari kawasan konsesi saat SK Adendum IUPHHK tahun 2018, menurut Zulkifli hal itu sudah dilakukan. Namun seluruh keputusan ada di kementerian dan pihak perusahaan hanya menjalankan.
" Sudah pernah kita sampaikan kondisinya, tapi yang memutuskan pihak kementerian," jelas Zulkifli.**
Penulis
: Faisal Sikumbang