Hingga kini konflik kepemilikan lahan yang terjadi antara masyarakat dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai masih belum ada titik terang. Pihak perusahaan tetap pada keputusannya dan tidak lagi membuka ruang komunikasi. Segala sesuatunya diserahkan pada hasil proses hukum yang sedang berjalan di Mapolda Riau.
HUMAS PT Ruas Utama Jaya (RUJ), Zulkifli menyampaikan perusahaan tidak ingin lagi membahas masalah kepemilikan lahan yang saat ini diklaim warga sebagai hak mereka. Pasalnya, persoalan itu sudah dilaporkan ke Polda Riau dan perusahaan masih menunggu hasilnya.
" Kami terima undangan untuk mediasi di Kantor Camat Sungai Sembilan hari ini. Namun hingga saat ini belum ada arahan dari pimpinan. Kita menunggu proses di Polda Riau saja, apalagi masalahnya sudah dilaporkan ke Polda," terang Humas PT RUJ, Zulkifli kepada kupasberita.com, Kamis (01/09/22) siang tadi.
Pada kesempatan itu, Zulkifli juga tetap berpegang pada pernyataan dan pendapat sebelumnya. Menurut Zulkarnain, lahan yang diklaim warga dan disteking itu masuk dalam kawasan hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada PT RUJ berdasarkan izin dari Kementerian LHK RI.
" Lahan itu masuk dalam kawasan yang kita kelola berdasarkan SK Menteri Kehutanan pada tahun 2006, SK Menteri Kehutanan tahun 2007 dan SK Menteri LHK pada tahun 2018 tentang penggunaan lahan seluas 39,810 hektar," papar Zulkifli.
PT Ruas Utama Jaya (RUJ) merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK - HTI) di Tanjung Penyebal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau. Perusahaan ini didirikan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 1997 berdasarkan Akta No. 2 tentang Pendirian Perusahaan Terbatas di hadapan Tito Utoyo, SH.
SK Definitif diberikan kepada PT RUJ melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.46/Menhut-II//2006 tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman seluas ± 34.600 Ha di Provinsi Riau pada tanggal 6 Maret 2006.
Kemudian PT. RUJ mendapatkan penambahan luas areal konsesi berdasarkan SK dari Menteri Kehutanan No. SK.18/Menhut-II/2007 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.46/MenhutII/2006 Tentang Pemberian Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman PT. Ruas Utama Jaya Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 44.330 Ha di Provinsi Riau pada tanggal 5 Januari 2007.
Perizinan lahan perusahaan seluas 44.129,91 hektar tersebut diberikan atau ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan RI (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI melalui surat nomor : SK.18/MENHUT-II/2007 tertanggal 5 Januari 2007 lalu.
Selanjutnya SK Adendum IUPHHK Nomor SK 641/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2018 Tanggal 31 Desember 2018 dengan luasan ± 39.810 Ha.
Secara administrasi pemerintahan, lahan PT RUJ berada di Kecamatan Rimba Melintang, Tanah Putih, Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dan Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Adapun batas arealnya yakni, Blok Barat sebelah utaranya berbatas dengan HPH PT Diamond Raya Timber, Selatan dengan Sei Rokan, Barat dengan Sei Rokan dan Sei Sekusuk serta Timur berbatas dengan Eks HPH PT Sejati Riau dan HTI PT Suntara Gaja Pati.
Sedangkan untuk Blok Timur, sebelah utaranya berbatas dengan HTI PT. Suntara Gajapati dan S. Buluhala, sebelah Selatan berbatas dengan Eks HPH PT Sejati Sakti, sebelah Barat dengan Eks HPH PT Sejati Sakti dan sebelah Timur berbatas dengan Eks HPH Silva Sakti.
Belakangan PT Ruas Utama Jaya (RUJ) dituding telah melakukan penyerobotan lahan oleh masyarakat. Lahan yang diserobot itu luasnya mencapai 42 hektar.
Salah seorang pemilik lahan bernama Sembiring mengatakan tahun 1998 lalu dirinya membeli lahan tersebut dari warga bernama Indris K alias Janggut. Setelah itu, pada Tahun 2004 lahan tersebut ditanami sawit. Namun sawit yang ditanam itu habis akibat terjadinya kebakaran lahan.
Kemudian pada tahun 2008, dirinya kembali menanam sawit di atas lahan tersebut. Namun lagi-lagi mengalami kebakaran. Pada tahun 2021 lahan tersebut kembali dibersihkankannya dengan menggunakan alat berat.
Namun pada Juli 2022, PT RUJ masuk ke lahan tersebut dan di steking menggunakan alat berat untuk ditanami pohon Akasia. Persoalan ini sudah pernah dilakukan mediasi di Kantor Polsek Sungai Sembilan, namun tidak menemukan titik terang.**
Penulis
: Faisal Sikumbang