PT Ruas Utama Jaya (RUJ) diminta untuk menyerahkan data izin pengelolaan lahan serta data program kemitraan yang sudah dijalankan selama beroperasi di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Demikian antara lain hasil pertemuan Komisi I DPRD Dumai bersama managemen PT RUJ terkait konflik lahan dengan masyarakat Tanjung Penyebal, Senin (03/10/22).
PERTEMUAN Komisi I DPRD Dumai bersama PT RUJ berlangsung di Ruang Melati Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai. Pertemuan dipimpin oleh Ketua Komisi Idrus, ST serta dihadiri anggota yakni Salman, Edison, Rudi Hartono, Bujang dan Jem Harahap.
Sementara dari pihak perusahaan tampak Josrinaldi Sitohang, Manullang, Panjaitan, Humas Zulkifli dan Salmon, serta Security Benny. Pertemuan itu juga dihadiri perwakilan Polsek Sungai Sembilan, Kasi Pemerintahan Kelurahan Tanjung Penyembal dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sungai Sembilan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai, Idrus ST dihubungi usai pertemuan mengaku sudah mengumpulkan sejumlah data dan informasi yang dibutuhkan terkait konflik lahan yang terjadi antara PT RUJ dengan masyarakat tempatan di Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan.
" Sebelumnya kita sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat, dan kemarin mendengarkan versi dari perusahaan. Intinya, kita mengupayakan solusi terbaik dari konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan," ungkap Ketua Komisi I, Idrus ST kepada kupasberita.com, Selasa (04/10/22).
Lebih lanjut disampaikan Idrus, pihak PT RUJ juga diminta untuk menyerahkan data perizinan serta program kemitraan yang sudah dilakukan. Hal itu sebagai bahan Komisi I untuk pertemuan berikutnya.
" Kita minta PT RUJ menyerahkan data-data yang kita butuhkan dalam minggu ini. Termasuk soal komitmen program kemitraan dengan masyarakat tempatan," tambah Idrus, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai ini.
Saat pertemuan kemarin, Komisi I DPRD Dumai juga mempertanyakan soal laporan PT RUJ ke Mapolda Riau terkait kasus konflik lahan. Semestinya laporan tidak langsung ke Polda, karena di Dumai juga ada Polres.
" Selain itu, jika perusahaan sudah melaksanakan program kemitraan dengan baik, semestinya tidak ada lagi persoalan dengan masyarakat tempatan," papar Idrus, ST.
Sementara Humas PT RUJ, Zulkifli mengawali penyampaiannya terlebih dahulu mengklarifikasi ketidakhadiran mereka saat RDP yang digelar oleh Komisi I DPRD. Menurutnya, pada saat itu pihak perusahaan tidak mendapat undangan. Selain itu pihak perusahaan ada kesibukan lain dan Humas sedang sakit.
" Setelah kami pertanyakan ke Wakil Ketua DPRD Mawardi, terungkap undangan tidak di sampaikan pihak kecamatan kepada kami," beber Zulkifli.
Zulkifli juga mepaparkan, bahwa perusahaan penghasil bubur kertas (pulp) tersebut hanya memiliki izin pengelolaan bukan pemilik lahan. Sejak berdiri hingga sekarang, telah 2 kali merevisi ijin pengelolaan lahan dari Kementerian Kehutanan.
" Mulai beroperasi sejak 2006 dengan izin pengelolaan lahan seluas 34.600 Ha. Pada 2017 izin di revisi, menjadi seluas 44.330 Ha. Pada revisi ketiga tahun 2017, luasan lahan menjadi 39.810 Ha. Namun sampai 2018 hingga sekarang baru 15.500 Ha yang telah di kelola," kata Zulkifli.
Pertemuan antara Komisi I dan PT RUJ menghasilkan kesepakatan bahwa pihak perusahaan masih membuka pintu untuk bermitra dengan masyarakat.Saat hearing berikutnya, semua surat perizinan perusahaan akan di paparkan di hadapan masyarakat pemilik lahan. Begitu pula surat alas hak dan surat legalitas yang dikantongi oleh masyarakat.
Komisi 1 juga akan hadirkan pihak terkait lainnya, seperti, Lurah, Camat, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, BPN dan Polsek Sungai Sembilan. Sementara lahan yang disengketakan diputuskan berstatus quo.**
Penulis
: Faisal Sikumbang