Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan perhatian khusus terhadap persoalan-persoalan konflik lahan yang kerap terjadi. Seluruh jajaran Kapolres diminta segera melakukan identifikasi dan menyelesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya.
KAPOLDA Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal secara tegas menghimbau jajarannya agar melakukan pencegahan terhadap konflik lahan melalui penegakan aturan. Langkah preventif penting dilakukan agar tidak terjadi lagi kerusakan-kerusakan di kawasan hutan.
'' Semua Kapolres harus segera identifikasi dan selesaikan potensi-potensi konflik di wilayahnya. Terutama penyelesaian konflik yang terkait hutan, perkebunan, dan lain-lain. Saya akan kawal ini langsung, tiga bulan ke depan harus ada inisiasi baru dan harus terlihat hasilnya,'' perintah Irjen Pol Muhammad Iqbal saat sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11/2020 dan PP 24/2021 di Polda Riau.
Irjen Pol M Iqbal dikutip dari detakindonesia.co.id menyambut baik sosialisasi implementasi UUCK yang baru pertama kali digelar bagi jajaran Polda se Indonesia. Harapannya seluruh jajaran Polda Riau bersama masyarakat ikut aktif mengawal implementasi UUCK.
'' Seluruh jajaran Polda Riau, arahan saya untuk segera konsolidasi melakukan penguatan tindaklanjut dari sosialisasi ini. Dengan Forkompimda, stakeholders, dan masyarakat, tentang upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan penyelesaian kasus di tingkat tapak,'' kata Iqbal.
Sementara pada sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa tidak ada pemutihan ataupun pengampunan bagi kepemilikan sawit dalam kawasan hutan.
Hal ini ditegaskan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, dalam sosialisasi implementasi UU Cipta Kerja nomor 11/2020 dan PP 24/2021 di Polda Riau.
'' Dalam UUCK tidak ada pemutihan dan pengampunan, kita sepakat menyelesaikan terbangunnya usaha atau kegiatan sebelum UUCK di dalam kawasan hutan yang ditandai selesainya proses hukum administrasi. Seperti dalam pasal 110 B UUCK, kawasan yang kita selesaikan tetap akan berstatus kawasan hutan,'' tegas Bambang.
Ketua tim Satuan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Implementasi (Satlakwasdal) UUCK ini mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan memang ultimum remedium atau mengedepankan sanksi administratif. Namun bukan berarti sanksi hukum hilang begitu saja.
Pengenaan sanksi administratif digunakan untuk memberi ruang bagi kelompok masyarakat yang berada di dalam kawasan, contohnya akibat perubahan tata ruang, kebijakan izin lokasi yang dikeluarkan Pemda, dan juga kelompok rakyat kecil yang telah bermukim lima tahun berturut-turut.
''Mereka ini nanti akan diidentifikasi penyelesaiannya melalui pasal 110 A dan pasal 110 B. Kebijakan ini hanya berlaku bagi yang sudah beraktifitas dalam kawasan sebelum UUCK. Jika masih melakukan kegiatan baru dalam kawasan hutan setelah UUCK disahkan 2 November 2020, maka langsung dikenakan penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi pidana, tidak berlaku lagi sanksi administratif,'' tegas Bambang.
Dalam UUCK jika sanksi administrasi dalam bentuk denda tidak dipenuhi, maka barulah melangkah ke sanksi penegakan hukum berikutnya, mulai dari pencabutan izin dan paksaan pemerintah berupa penyitaan dan paksa badan.
'' Pasal 110 A dan B hanya mengurusi kegiatan yang sudah terbangun dalam kawasan hutan. Jadi kalau ada yang bermain-main dalam kawasan hutan setelah UUCK tanpa memiliki perizinan atau persetujuan Menteri, segeralah berhenti karena pasti langsung dikenakan sanksi pidana,'' tegas Bambang.**
Penulis
: Faisal Sikumbang