Hebat, Diam-diam PKS Mini Ilegal di Dumai Kembali Beroperasi

Administrator Administrator
Hebat, Diam-diam PKS Mini Ilegal di Dumai Kembali Beroperasi
Lokasi PT Brondolan Indo Jaya. Foto:detik12
Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini yang berada di RT 017 Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai yang sebelumnya berhenti beraktifitas kini kembali beroperasi. Kabarnya, pengelolaan PKS itu sudah pindah tangan dari Rohani kepada Hasan, bos salah satu perusahaan pengolahan limbah di Dumai.

KEBERADAAN Pabrik Kelapa Sawit Mini di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai itu sebelumnya sempat menuai sorotan dari banyak kalangan. Mulai kasus kecelakaan kerja, limbah pabrik hingga masalah perizinan.

Malah Walikota Dumai, H Paisal, SKM, MARS bersama dinas terkait beberapa waktu lalu pernah mendatangi lokasi PKS mini tersebut. Saat itu diperoleh temuan bahwa pabrik yang berada dibawah naungan PT Brondolan Indo Jaya (BIJ) itu belum mengantongi sejumlah perizinan yang dibutuhkan.

" Sekarang yang mengelola PKS mini itu bukan Rohani lagi, tapi Hasan bos salah satu perusahaan pengolahan limbah di Dumai. Semenjak di tangan Hasan, PKS itu sudah kembali beroperasi. Untuk pastinya mungkin bisa ditanyakan ke Camat Sungai Sembilan selaku pemilik wilayah," ujar salah seorang sumber kupasberita.com, Sabtu (12/11/22) sore tadi.

Camat Sungai Sembilan, Hergustiman, SSos, MSi saat dihubungi belum berhasil dikonfirmasi karena telepon selulernya tidak aktif. Konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WA juga dalam posisi belum terbaca.

Bisa kembali beroperasinya PKS Mini itu menimbulkan beragam asumsi dan pertanyaan. Apalagi santer terdengar, sejumlah pihak berkepentingan kabarnya sudah dikondisikan. Selain itu berdasarkan Tata Ruang, lokasi tempat berdirinya PKS mini itu berada di kawasan pemukiman.

" Kabar yang beredar, sejumlah pihak sudah dikondisikan. Makanya kini PKS mini itu bisa berjalan dengan aman. Selain PKS mini, informasinya (Hasan,red) juga punya perusahaan pengolahan limbah," ujar sumber kupasberita.com ini menambahkan.

Menurut aturannya, untuk bisa beroperasi PKS Mini mesti melengkapi dan mengantongi sejumlah perizinan mulai UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB Pabrik, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

Selain itu, Menteri Pertanian melalui SK nomor 107/Kpts/2000 juga menegaskan pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan jika perusahaan tersebut memiliki kebun yang mampu menyediakan 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004).

Anehnya, kendati belum mengantongi izin yang jelas, PKS mini yang sempat berhenti operasi itu bisa kembali berjalan sejak di pegang oleh Bos Hasan. Kembali berjalan amannya aktifitas PKS mini itu kabarnya karena mendapat perlindungan dari oknum-oknum tertentu.

Pemerintah Kota Dumai melalui dinas terkait diharapkan segera turun ke lapangan meninjau langsung keberadaan PKS mini yang berada di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap perizinan yang dikantongi oleh PT Brondolan Indo Jaya (BIJ).

" Jika terbukti ada pelanggaran, termasuk perizinan, operasional perusahaan harus segera dihentikan," tegas M Farhan, salah seorang aktivis lingkungan.**




Penulis
: Faisal Sukumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html