84 Perusahaan tak Mangantongi HGU, Assintel Kejati Riau: Perlu Dibentuk Tim Terpadu

Administrator Administrator
84 Perusahaan tak Mangantongi HGU, Assintel Kejati Riau: Perlu Dibentuk Tim Terpadu

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan pihaknya masih menunggu dibentuknya tim terpadu untuk menindak 84 perusahaan sawit yang tidak memiliki izin HGU di Provinsi Riau.

DIKATAKAN Raharjo pembentukan tim terpadu sangat diperluka karena pihak BPN dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI menyebut kalau 84 perusahaan itu masih berproses. Hal itu juga harus jadi pertimbangan agar proses hukum yang dilakukan tidak berbenturan dengan Undang-undang Cipta Kerja.

Supaya lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus itu harus dibentuk tim terpadu antara kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Perkebunan, LHK, Dinas Pertanian dan BPN," ujar Raharjo, Jumat (25/11/2022) .

Terkait pembentukan tim terpadu, Raharjo menyatakan sudah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau. Nantinya, pembentukan tim akan disampaikan ke pimpinan APH.

"Kemarin tim terpadu masih wacana. Pak Gubernur sudah setuju. Nanti kita sampaikan ke Pak Kajati, ke Pak Kapolda dan Bu Plt Kakanwil BPN. Kalau setuju ayo kita bentuk tapi kalau ngak, ayo kita tunggu nanti 2023 (berakhinya UU Cipta Kerja)," ungkap Raharjo dikutip dari cakaplah.com.

Kendati begitu, Raharjo menegaskan bahwa Kejati Riau intinya siap menindaklanjuti 84 perusahaan tanpa izin HGU itu.

"Tapi kita tunggu regulasi dulu. Itu kan yang menentukan bukan pemerintah daerah tapi pemerintah pusat," tegas Raharjo

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di salah satu hotel di Pekanbaru, Rabu (23/11/2022), Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi mengatakan dari 224 perusahaan perkebunan yang ada di Riau, 84 diantaranya tidak memiliki HGU.

"Perlu kami laporkan dari yang kami ketahui, dari 224 perusahaan yang telah memiliki izin perkebunan dan izin budidaya, yang memiligki HGU itu baru 140 perusahaan. Jadi masih ada 84 perusahaan yang belum memiliki sertifikat HGU," kata Syamsuar.

Syamsuar mengatakan, kondisi itu sudah pernah disampaikan ke Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau karena Pemprov Riau ingin adanya peningkatan pajak pusat dan daerah. Namun itu belum terwujud.

Atas laporan itu, Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang, menyayangkan Aparat Penegakan Hukum (APH) yang terkesan diam. Ia meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindaklanjutinya sesuai peraturan hukum berlaku.

"Yang perlu kita pertanyakan itu kenapa APH diam saja ketika ada pengusaha yang menguasai tanah tanpa hak. Kita minta kepada APH tak perlu menunggu aduan karena APH memiliki pola bahwa itu bisa merupakan temuan, dan itu harus ditindak sesuai hukum," kata Junimart.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html