Tim Kejaksaan Uber Buronan di Dumai, Koruptor di Dishub Dumai Tunggu Giliran ?

Administrator Administrator
Tim Kejaksaan Uber Buronan di Dumai, Koruptor di Dishub Dumai Tunggu Giliran ?
DPO Kejari Dumai, Teuku M Nasir mantan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Dumai
Kejaksaan Negeri Dumai tidak akan membuka ruang bagi para buronan yang selama ini "bebas" berkeliaran. Melalui Tim Tabur (Tangkap Buronan), satu persatu berhasil dijebloskan ke dalam tahanan. Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia.


PELAKSANA Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dzakiyul Fikri, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, SH, MH mengakui adanya perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk menangkap seluruh buronan yang masih bebas berkeliaran.

" Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI, Kejaksaan Negeri Dumai membentuk Tim Tangkap Buronan untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran agar dieksekusi untuk kepastian hukum," ungkap Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, SH, MH.

Menjawab perintah Jaksa Agung RI tersebut, Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai langsung bergerak cepat. Dua orang buronan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap di jemput dari rumah mereka. Tidak ada perlawanan, dan prosesi penangkapan berjalan aman dan kondusif.

Masing-masingnya adalah mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian yang ditangkap dari kediamannya di Jalam Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.

Selanjutnya penangkapan terhadap Riduan Bin H Moh Nil yang juga tengah berada di kediamannya Jalan Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Kamis (12/05/22).

Penangkapan terhadap Syahrani dengan Riduan Bin H Moh Nil terkait kasus yang sama yakni penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, Syahrani Adrian dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018. Sedangkan Riduan Bin Moh Nil dihukum 1 tahun penjara.

Keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai itu tak urung mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini memunculkan harapan baru dalam penegakan supremasi hukum di Kota Dumai. Hanya saja, diharapkan tidak terjadi tebang pilih, dan siapapun mesti mendapat perlakuan sama. Termasuk buronan pelaku korupsi di Timbangan Terminal Barang Dishub Kota Dumai.

Apalagi status DPO atas nama Teuku Muhammad Nasir yang merupakan mantan Kepala UPT Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai itu pernah diunggah secara resmi melalui akun media sosial Kejaksaan RI pada 23 November 2021 lalu.

Teuku M Nasir melarikan diri saat kasus itu masih di sidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Dumai. Sidang kasus korupsi tetap berlangsung tanpa kehadiran Teuku M Nasir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.Pembacaan putusan saat itu tanpa kehadiran Teuku M Nasir dan Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 6,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Kasus yang menjerat Teuku M Nasir ini dikenai pasal berlapis, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan Kota Dumai yang penyelidikan maupun penyidikannya dilakukan Kejaksaan Negeri pada petengahan tahun 2014 silam itu cukup menyita perhatian publik dan berakhir vonis hakim pada awal tahun 2016 lalu.

Selain itu, mantan Kepala UPT Terminal Barang Dishub Kota Dumai, Indra Syaputra selaku pengganti Teuku M Nasir juga dijatuhi hukuman pidana selama 6 tahun penjara dengan kasus yang sama yakni terbukti melakukan korupsi dana retribusi barang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada bulan Februari 2018 lalu juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta atau subsider 4 bulan penjara kepada Indra Syaputra.**
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html