Tim Gabungan Tangkap Rokok Ilegal senilai Rp6,6 Miliar

Administrator Administrator
Tim Gabungan Tangkap Rokok Ilegal senilai Rp6,6 Miliar
Barang bukti rokok ilegal hasil tangkapan Tim Gabungan di Perairan Aceh

Penyelundupan rokok ilegal tanpa cukai menjadi salah satu bisnis menggiurkan. Apalagi keuntungannya bisa berlipat ganda. Sudah bukan rahasia aktifitas itu cukup marak terjadi. Salah satunya melalui jalur laut di perairan Pantai Timur Sumatera.

KASUS Penyelundupan yang terjadi kali ini berhasil dibongkar aparat berkat informasi masyarakat. Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai langsung bergerak dan berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu mencapai Rp 6,6 miliar.

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan tersebut. Dia menegaskan bahwa rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai.

“ Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp 3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Jumat (21/1/2022).

Pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, dan Ditpolairud Polda Aceh.

Informasi yang berhasil dihimpun dari tribratanews.polri.go.id menjelaskan operasi gabungan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adaanya kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh. Selanjutnya, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut.

Dari patroli, didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara. Tim gabungan dengan Kapal Patroli BC 30004 kemudian menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal.

Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat dan kini sudah ditahan. Ketiga ABK beserta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

" Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai," kata Isnu Irwantoro.*

Penulis
: Administrator
Editor
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html