Tiga Anggota Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Administrator Administrator
Tiga Anggota Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

Tiga anggota kepolisian Republik Indonesia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Kabag Ops Polres Malang. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brmob Jatim Has Darman dan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

DIKATAKAN Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, penetapan tersangka terhadap ketiga anggota Polri ini, diantaranya berbeda-beda. Diantaranya Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang mengetahui aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata.

"Namun Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Dia juga tidak memberikan pencegahan langsung., kata Kapolri.

Sedangkan Has Darman, memerintahkan penempakan gas termasuk juga dengan Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam hal memerintahkan gas air mata.

Selain tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri juga mengumumkan tiga tersangka lainnya. Diantaranya, Direktur Utama PT LIB Ir Akhmad Hadian.

”Saudara Ir Akhmad Hadian Lukita, direktur utama PT LIB di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” kata Kapolri.

Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Padahal, menggunakan sertifikat layak fungsi pada 2020.

”Kedua adalah Abdul Haris, ketua panpel (panitia pelaksana) yang dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR di mana yang bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” ujar Kapolri.

Dalam aturan itu, panpel wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan panduan untuk pihak keamanan. "Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Listyo Sigit.

Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, security officer. Dia dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR. "Di mana tidak ada dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” terang Kapolri.

Suko Sutrisno juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby. (*)

Penulis
: Ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html