Terjebak Rayuan Polwan Cantik, Bandar di Pekambaru Jual Sabu ke Polisi

Administrator Administrator
Terjebak Rayuan Polwan Cantik, Bandar di Pekambaru Jual Sabu ke Polisi

Seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AF (28) terjebak rayuan anggota Polwan Polsek Sukajadi, Kamis (6/7/2023) malam. Selain berhasil menangkap pelaku AF, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram.

KAPOLSEK Sukajad Kompol M Daud membenarkan penangkapan pelaku AF. Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Berawal dari informasi yang diterima bahwa di Jalan Gajah Mada sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu. Saat ini pelaku AF dan barang bukti 1,4 kilogram sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya, Senin (17/7/2023) pagi.

Berkat informasi tersebut kata Kompol M Daud, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi dengan cara under cover buy atau penyamaran yang dilakukan oleh salah seorang Polwan.

"Dari penyelidikan dilakukan under cover buy atau dipancing. Hasilnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," ungkap Daud.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui masih menyimpan sabu di kontrakan Jalan Wakaf II, Kecamatan Senapelan.

"Selanjutnya tim bergerak ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan barang bukti sabu. Total barang bukti 1,4 kilogram sabu diamankan," sambungnya.

"Dari pengakuan pelaku, barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama A (DPO) yang saat ini identitasnya sudah kita kantongi," tutup Daud.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Penulis
: Mustafa Kamal
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html