Penasihat Hukum Inong Fitriani dari Kantor Zhenn & Partners pada sidang dengan agenda Duplik (tanggapan terhadap Replik JPU) menyampaikan mereka tidak sedang membela kesalahan, tetapi sedang berupaya menjaga agar hukum tidak kehilangan rohnya. Majelis Hakim diminta agar tidak menilai terdakwa dengan pasal-pasal yang kaku, namun menggunakan hati nurani yang jernih untuk terwujudnya keadilan yang berpihak pada kebenaran, Kamis (31/07/25).
PENASEHAT Hukum, Johanda Saputra, SH dalam duplik yang dibacakannya menyampaikan hukum yang agung adalah hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memahami. Keadilan sejati tidak selalu hadir dalam bentuk hukuman, tetapi berani menyatakan yang salah tetap salah, dan yang tidak salah tidak patut dipersalahkan.
" Terdakwa bukan sedang meminta dibebaskan dari hukum, melainkan memohon agar kebenaran dipisahkan dari prasangka, dan kejujuran tidak dikubur oleh asumsi. Dalam setiap lembar pembelaan ini, terselip harapan bahwa Majelis Hakim tidak hanya memutus berdasarkan apa yang tampak, tetapi juga berdasarkan apa yang sejatinya terjadi. Putusan yang Majelis Hakim jatuhkan tidak hanya menjadi catatan hukum, tetapi juga menjadi bukti keadilan masih hidup, dan hakim-hakim tetap berpihak pada nurani," ujar Johanda Saputra, SH.
Pada kesempatan itu, Johanda Saputra juga sangat menyayangkan sanggahan Jaksa Penuntut Umum yang terkesan hanya asal menyanggah yang tidak disertai argumentasi yang valid. Argumentasi yang disampaikan dalam repiik JPU tidak lebih dari penyampaian kembali hal-hal yang telah dituangkan dalam surat tuntutannya.
" Apresiasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap kerja keras kami selaku Penasehat Hukum dalam menyusun pledoi sepertinya sekedar "pemanis kalimat" semata karena diikuti dengan pengingkaran terhadap seluruh substansi pembelaan dengan menyebut pembelaan kami hanyalah asumsi semata," ungkap Johanda Saputra, SH.
Ditegaskan Johanda Saputra, ruang sidang yang terhormat merupakan tempat hukum seharusnya berbicara melalui bukti dan argumentasi yuridis. Ironisnya, Penuntut Umum justru terburu-buru menilai dan menyimpulkan seolah-olah hanya pihaknya yang berdiri di atas kebenaran.
" Jika pembelaan dianggap sebagai asumsi, tidakkah patut pula kita bertanya, bukankah dakwaan dan tuntutan juga baru sebatas dugaan hingga dibuktikan dan diputuskan oleh Majelis Hakim yang mulia," tanya Johanda Saputra, SH.
Ditambahkan Johanda Saputra, jika rasa keadilan hanya boleh dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum, maka biarlah ke depan sidang digelar sepihak saja. Seolah-olah satu kalimat telah cukup untuk menutup ruang pembelaan, mematikan hak, dan mengaburkan seluruh proses pencarian keadilan.
" Namun kami maklum, dalam tradisi peradilan yang sehat, memang tidak semua pihak siap menerima bahwa suara pembelaan bukan sekadar hiasan acara sidang. Bahwa pembelaan yang membongkar fakta dan celah dalam tuntutan bisa saja terasa mengganggu, terutama jika keyakinan terhadap dakwaan mulai goyah oleh bukti-bukti yang ditampilkan secara terang benderang," beber Johanda Saputra, SH
Pembelaan yang disusun oleh Penasehat Hukum, dikatakan Johanda Saputra justru merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil, bukan semata pembenaran. Argumentasi Penuntut Umum yang membela penggunaan fotocopy tidak cukup kuat untuk menggugurkan keberatan kami.
" Justru seharusnya menjadi alarm hukum bahwa suatu surat yang disengketakan tidak dapat dibuktikan hanya melalui kopiannya, apalagi jika pembuktian tersebut digunakan untuk menjerat seseorang secara pidana, yang mensyaratkan pembuktian beyond reasonable doubt. Apalagi surat fotocopy tersebut justru menjadi pokok perkara yang disengketakan, sehingga pembuktian memerlukan standar verifikasi lebih tinggi, bukan sekadar formalitas legalisasi," jelas Johanda Saputra, SH.
Lebih lanjut disampaikan Johanda Saputra, menghadirkan fotocopy dalam perkara pemalsuan akan menjadi suatu ironi hukum jika perkara yang pokok dakwaannya adalah dugaan pemalsuan dokumen, namun pembuktiannya justru mengandalkan salinan atau fotocopy.
" Tanpa adanya dokumen asli yang seharusnya menjadi pusat perbandingan, hal ini bukan hanya menyalahi prinsip audi et alteram partem (hak untuk membantah bukti secara adil), tetapi juga membuka potensi kesalahan yudisial. Dalam perkara pidana dengan dakwaan Pasal 263 KUHP, keberadaan dokumen asli merupakan unsur yang sangat esensial dan wajib dihadirkan di persidangan," tegas Johanda Saputra, SH.
Dipaparkan Johanda Saputra, Mahkamah Agung RI dalam berbagai yurisprudensinya juga menegaskan pentingnya kehadiran alat bukti surat asli dalam perkara pemalsuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 460 K/Pid/1985.
" Pada pokoknya menyatakan bahwa tanpa diajukannya surat asli yang diduga palsu, maka unsur pemalsuan belum dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, apabila surat asli tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, maka unsur pemalsuan surat tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum, dan karenanya terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)," ujar Johanda Saputra, SH.
Terakhir Johanda Saputra menyampaikan, berdasarkan uraian dan penegasan terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi yang disampaikan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa Inong Fitriani Als Inong Binti Alm. Ibrahim menyatakan berketetapan untuk menolak seluruh dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo.
" Kami memohon kepada Ketua dan Majelis Hakim Mulia yang menyidangkan perkara a quo untuk dapat memutus perkara ini dengan arif, bijaksana, dan menjunjung tinggi asas keadilan yang sejati. Dengan penuh kerendahan hati, kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," tutup Johansa Saputra, SH.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang