Hanya satu kata, Memalukan !. Nama baik instansi Adhyaksa tercoreng. Saat Jaksa Agung, ST Burhanuddin sedang sibuk membangun citra positif kejaksaan, dua oknum bawahannya malah terjaring Operasi Tangkap Tangan. Kajari Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel, Asis Budianto digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Gedung Merah Putih, Jumat (19/12/25).
KEDUA Oknum Kejaksaan itu diamankan dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/25). Mereka selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedatangan dua pejabat kejaksaan itu mendapat pengawalan ketat penyidik. Kajari HSU Albertinus tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 08.19 WIB. Dia terlihat mengenakan kaus abu-abu dan memakai masker putih.
Disusul, Kasi Intel Asis Budianto pada pukul 08.23 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket hitam, masker, sambil membawa ransel dan langsung digiring ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
OTT ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan aparat penegak hukum. KPK masih menutup rapat konstruksi perkara, namun OTT diduga terkait suap atau pengondisian penanganan perkara di wilayah Hulu Sungai Utara.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik menanti langkah tegas KPK membongkar dugaan korupsi yang mencederai penegakan hukum.
Kejagung Ambil Alih Kasus di Banten
Pada sisi lain, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat jaksa di Banten dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/12/2025) dini hari.
KPK sebelumnya mengungkap kasus dugaan korupsi ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banten, Rabu (17/12/2025).
" Bahwa terkait dengan koordinasi, kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Asep dikutip dari kompas.com menjelaskan, pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terlebih dahulu pada Rabu (17/12/2025).
Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak-pihak yang diamankan KPK.
" Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sementara Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel), Sarjono Turin berjanji akan menuntaskan perkara tersebut. Kejagung akan mendalami temuan KPK dalam operasi senyap tersebut.
" Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono sembari menepis adanya tekanan agar perkara tersebut diserahkan kepada Kejagung.
Komjak Minta Kejagung Bersih-bersih
Komisi Kejaksaan (Komjak) mendorong Kejaksaan Agung melakukan bersih-bersih internal imbas adanya oknum sejumlah jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di beberapa wilayah.
Komjak juga mendorong agar oknum jaksa terjerat OTT tak hanya diberi sanksi etik, tetapi juga diproses pidana.
" Kita dorong untuk harus ada sanksi pidana dan kita minta untuk nanti untuk kita kawal itulah, kalau hanya sanksi etik ya tentu tidak memberikan efek deterent, malah justru, ah, paling juga di sanksi etik doang gitu kan. Terus itu harus ada sanksi pidana, apalagi kan sudah OTT, sehingga tindakan pidananya sudah nyata dan terang," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dikutip dari detik.com, Jumat, (19/12/25).
Ia mengatakan proses hukum terhadap oknum jaksa yang terlibat OTT KPK dapat memberikan efek jera kepada oknum tersebut. Selain itu, dia berharap kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi insan Adhyaksa lainnya agar tidak meniru kegiatan tersebut.
Komjak mendorong agar pengusutan kasus yang melibatkan oknum jaksa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia berharap selain diproses secara etik, kasusnya juga diproses hukum, untuk itu, Komjak akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jammwas) terkait penanganan kasus tersebut.
" Kita mengawal dan memastikan jalannya pemeriksaan nantinya, baik yang diambil oleh kejaksaan Agung ataupun yang mungkin masih diperiksa oleh KPK, itu untuk dilakukan secara transparan, akuntabel, sehingga bukan hanya sanksi etik, tapi juga melahirkan nanti juga sanksi pidana terhadap oknum-oknum pelaku," katanya.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang