Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menemukan banyak stempel dari berbagai instansi pemerintahan saat melakukan penggeledahan di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru. Diantaranya stempel Pemprov Sumbar, Kota Batam dan Kabupaten Tanah Datar. Selain itu juga diamankan uang sebesar Rp50 juta dari seorang honorer berinisial JA yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan.
HONORER di Sekretariat DPRD (Setwan) berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan saat penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan di Gedung DPRD Pekanbaru terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan anggaran makan-minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru, Jumat (12/12/25).
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero dikutip dari satuju.com menjelaskan hambatan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan barang bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.
Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat data penting yang disimpan dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax yang parkir di kawasan gedung DPRD. Namun saat ditanya Tim Pidsus Kejari Pekanbaru, JA tidak mengaku sebagai pemilik motor tersebut. Hanya saja petugas tidak semudah itu untuk dikelabui.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta bukti surat yang dimiliki, penyidik memastikan sepeda motor tersebut adalah milik JA.
Penyidik kemudian membuka bagasi motor tersebut menggunakan bantuan tukang kunci. Dari dalam bagasi ditemukan uang tunai Rp50 juta serta 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, baik dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam, dan sejumlah daerah lainnya.
“ Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, tim penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena telah melakukan perintangan terhadap penyidikan perkara SPPD fiktif dan anggaran makan-minum di Setwan DPRD Pekanbaru,” tegas Niky.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen, Adhi Thya Febricar membenarkan adanya penggeledahan di Gedung DPRD Kota Pekanbaru. Disampaikannya penggeledahan dilakukan karena perkara telah memasuki tahap penyidikan.
“ Benar, penggeledahan dilakukan karena perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Adhi saat dikonfirmasi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik juga menyita tiga boks dokumen serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, pihak Kejari belum merinci secara detail isi barang bukti tersebut karena tim masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti tambahan.
Pada tahap penyelidikan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang diperiksa penyidik pada, Selasa (7/10/2025) lalu.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik Kejari Pekanbaru masih terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran, khususnya terkait pelaksanaan SPPD serta belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang