Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap di Riau

Administrator Administrator
Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap di Riau
Barang bukti yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Foto: SuaraSumut.Id

Peredaran narkoba yang dilakukan jaringan internasional seperti tak ada matinya. Kali ini aparat kepolisian berhasil menggulung jaringan pengedar barang haram itu di Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five.

PROVINSI Riau termasuk salah satu “Surga” lintasan barang haram narkoba. Kendati pelakunya sudah banyak yang tertangkap, namun sepertinya tidak membuat mereka takut dan menimbulkan efek jera.

Kali penangkapan besar berhasil dilakukan petugas dari Polrestabes Medan yang menggulung jaringan internasional narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Provinsi Riau. Dua kurir, DN (28) dan TJ (24) warga Tangerang serta barang bukti berupa 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy five berhasil mengamankan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun mengungkapkan penangkapan ini bermula dari kasus sebelumnya pada bulan Oktober 2023, di mana tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka EB dan kawan-kawan dengan barang bukti sebanyak 25 kg sabu.

" Pengungkapan ini menunjukkan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Tim IT Sat Narkoba melakukan analisis dan mendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungbalai," kata Teddy, Sabtu (3/2/2024).

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Riau, pada 29 Januari 2024, setelah tim berhasil menghadang mobil yang mereka tumpangi. Barang bukti yang diamankan mencakup 53 bungkus plastik teh Cina berisi sabu sekitar 53 kg dan 10 ribu butir pil happy five dengan berat bersih 2 kg.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari bandar berinisial TN, yang masih dalam pencarian. Transaksi ini merupakan kedua kalinya dilakukan pelaku dengan TN.

" Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Mereka berisiko mendapatkan hukuman minimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati," tambahnya.(**)

Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html