Kejaksaan Negeri Dumai dalam minggu terakhir ini benar-benar unjuk gigi. Terutama pergerakan yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buron yang melibatkan sejumlah Seksi di Kejari. Hari ini tim kembali mengeksekusi buronan berinisial Rd dari kediamannya yang berada di Jalan Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Kamis (12/05/22).
PELAKSANA Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dzakiyul Fikri, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Devitra Romiza, SH, MH mengakui pihaknya baru saja melakukan penangkapan terhadap salah seorang buronan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
" Kita sudah mengamankan Riduan Bin H Moh Nil dari kediamannya di Jalan Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Riduan adalah terpidana 1 tahun dan itu telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018," ujar salah seorang personil Tim Tangkap Buron Kejari Dumai.
Ditambahkannya, " dalam putusan itu, Ridwan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP," ungkapnya.
Tim Tangkap Buron tersebut terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intel, Antonius Sahat Tua Haro, S.H selaku Kasi PB3R, Fikry Ariga, S.H dan Yosua Bona Tua Sinaga, S.H selaku Staf Intelijen.
Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Dumai
Terpidana Riduan Bin H Moh Nil sebelumnya dititipkan di ruang tahanan Polres Kota Dumai dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Selanjutnya terpidana Riduan dipindahkan ke Rutan Klas II B Kota Dumai pada hari, Kamis (12/05/22) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.
Sebelumnya, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Dumai juga melakukan penangkapan terhadap mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri, Syahrani Adrian dari kediamannya yang berada di Jalam Pangkalan Sena Nomor 12 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan Kecamatan Dumai Barat, Dumai Provinsi Riau, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB kemarin.
Penangkapan terhadap Syahrani terkait kasus yang sama dengan Riduan Bin H Moh Nil yakni penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara itu, Syahrani Adrian dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.
Kendati telah berkekuatan hukum tetap, namun Syahrani urung dieksekusi karena melarikan diri dan masuk dalam DPO. Hingga akhirnya dia berhasil ditemukan, dan langsung diamankan.
Usai ditangkap, Syahrani selanjutnya dibawa ke Kantor Kejari Dumai, dan dilakukan proses eksekusi.
" Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk menjalani putusan pengadilan," pungkas mantan Kajari Semarang Jawa Tengah ini.
Syahrani menyandang status tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri, dimana Syahrani menjabat sebagai Direktur.
Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Ridwan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri. Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.
Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.
Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV itu. Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.
Kasus ini jauh hari sebelumnya sempat menjadi perhatian kalangan LSM yang menggelar aksi demonstrasi di Kejagung RI. Massa aksi menyorot perkara Syahrani Adrian yang diputus melalui keputusan Kasasi, Nomor 711 K/PID/2018 agar dituntaskan.
Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.
Syahrani Adrian pernah ditahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018. Kemudian penangguhan penahan diajukan pada tahap 2 yang dijamin oleh almarhum Eko Suharjo selaku Wakil Walikota Dumai. **
Penulis
: Faisal Sikumbang