Seorang Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba

Administrator Administrator
Seorang Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Peredaran Narkoba

Meski telah berulang kali dilakukan razia, ternyata tidak membuat para narapidana yang saat ini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II A Pekanbaru akan berhenti terlibat dalam peredaran narkoba di luar penjara.

SEMUANYA terungkap setelah Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap dua orang di Perumahan Grand Bafanda Blok E 3, Tanjung Puri, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Keduanya berinisial NIA dan IRF. Dari pengakuannya diamankan 20 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Dari mulut mereka juga terungkap kalau mereka mendapat perintah dari seorang napi Lapas Klas II Pekanbaru bernama Leo.

Demikian disampaikan Wakapolda Brijen Kasihan Rahmadi dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/1/2023). Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Direktur Reserse Narkotika Kombes Pol Yos Guntur serta beberapa pejabat lainnya.

Diterangkan Wakapolda, selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga turut menyita barang bukti 20 Kg sabu terbungkus kantong teh bertuliskan ZH668. Selain itu ada juga 4 kantong plastik berisi 20 butir ekstasi tersimpan dalam rumah tersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput dari salah satu home stay di Pekanbaru. Setelah keduanya mendapat perintah dari tersangka Leo yang merupakan Napi Kelas 2A Pekanbaru," terang Wakapolda.

Tersangka Leo, sambung dia, memberikan perintah melalui aplikasi whatsapp kepada IRF. Setelah dijemput, Leo juga meminta agar keduanya mengantarkan BB 10 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi "21" serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta.

"Tim melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan, dan kemudian berhasil menangkap dan mengamankan AFR di depan Masjid Baitul Insan, Jalan Parit Indah berikut 2 handphone dan 1 unit sepeda motor," paparnya.

Dari interogasi terhadap AFR, didapat informasi bahwa dia diperintah oleh seseorang bernama Bob (saat ini telah ditetapkan DPO, red) melalui komunikasi whatsapp untuk menjemput 10 Kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi dengan sandi "21".

"Kemudian pada Selasa 10 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III mengamankan tersangka Leo di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekanbaru. Turut diamankan 1 buah kartu debit dan 1 unit telepon pintar," ujarnya lagi.(*)

Penulis
: ridha
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html