Satnarkoba Dumai Ciduk Warga Teluk Binjai dan Amankan 12 Paket Sabu

Administrator Administrator
Satnarkoba Dumai Ciduk Warga Teluk Binjai dan Amankan 12 Paket Sabu
Tersangka pengedar narkoba berinisial JD alias Ijup yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Dumai
Tim Satnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial JD alias Ijup (36) warga Jalan Ali Akbar Kelurahan Teluk Binjai itu ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Sentosa Bukit Kapur Kota Dumai. Bersamanya ikut diamankan 12 paket sabu-sabu seberat 44.50 gram berikut 2 butir pil ekstasi, Jumat (31/01/25).

KAPOLRES Dumai, AKBP Hardi Dinata H, SIK, MM melalui Kasatnarkoba AKP M Sodikin, SH, MSi menyampaikan tersangka sempat berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Namun petugas bergerak cepat dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan.

" Sempat berusaha kabur, tapi anggota bergerak cepat dan berhasil menciduknya. Bersama tersangka kita amankan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini sedang dilakukan pengembangan," ungkap AKP M Sodikin kepada media, Jumat (31/01/25).

Dijelaskan Sodikin, JD ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di salah satu rumah yang berada di Jalan Sentosa, Kecamatan Bukit Kapur, sekira pukul 01.18 WIB.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, saat penggeledahan petugas menemukan 3 paket diduga Sabu dalam kotak rokok Merk Sampoerna.

Selain itu, 9 paket diduga Sabu juga ditemukan dalam sebuah dompet warna biru dan 2 butir Pil Ekstasi berlogo Rolex warna biru di lantai tepatnya belakang pintu kamar.

“ Saat interogasi awal, JD mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya,” ujar M Sodikin.

Barang bukti lainnya yang ikut diamankan yakni 1 unit timbangan digital, sebuah HP Android Merk Vivo Pink, seperangkat alat hisap sabu, 1 blok plastik klip, sebuah gunting dan sendok plastik atau pipet.

“ Berdasarkan hasil tes urine, JD positif Methamphetamine dan Amphetamine,” terang Sodikin.

Atas perbuatannya, JD terancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang

Tag:
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers kupasberita.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online www.kupasberita.com Hubungi kami: redaksi@kupasberita.com
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html