Sampaikan Nota Pembelaan, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Inong Fitriani

Administrator Administrator
Sampaikan Nota Pembelaan, PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Inong Fitriani
Penasehat Hukum Inong Fitriani pada sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan, Selasa (29/07/25).
Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Zheen & Partners memohon kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Dumai yang menangani perkara pidana nomor:134/Pid. B/2025/PN.Dum agar membebaskan klien mereka, Inong Fitriani Binti Alm Ibrahim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Permohonan tersebut disampaikan pada sidang dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi), Selasa (29/07/25) tadi pagi.

PENASEHAT Hukum, Abdul Azis, SH, MH didampingi Dewo Rianata, SH dan Johanda Saputra, SH dalam nota pembelaan yang dibacakannya menyampaikan terdakwa Inong Fitriani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

" Kami memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Inong Fitriani dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mengembalikan nama baiknya dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Abdul Azis, SH, MH.

Disampaikan Abdul Azis, pengajuan pledoi bukan untuk mengurangi rasa hormat kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain itu nota pembelaan juga bukan untuk mencari-cari kesalahan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

" Ada hal yang sangat fundamental demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu dielu-elukan bersama selaku penegak hukum, yakni fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh). Kami juga menyampaikan motto yang harus kita junjung bersama, lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," papar Abdul Azis, SH, MH.

Menurut Abdul Azis, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Inong Fitriani bertindak berdasarkan kuasa yang sah dari para ahli waris dan tindakan penerima kuasa tidak dapat serta merta dipertanggungjawabkan secara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata.

" Selain itu, juga tidak terdapat unsur niat jahat (mens rea) dalam diri terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, juga tidak satupun saksi termasuk terdakwa, yang mengetahui atau menyatakan bahwa surat yang dimaksud adalah surat palsu. Selain itu, melalui dokumen Uji Autentifikasi Tanda Tangan dengan Nomor Dokumen: GRAF 25.07-F37 tanggal 10 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Kajian Psikografi GrafoLogi Indonesia dinyatakan surat yang dipegang Inong Fitriani memiliki kesesuaian yang tinggi/identik dengan tandatangan SET-K sehingga dinyatakan autentik," jelas Abdul Azis, SH, MH.

Lebih lanjut disampaikan Abdul Azis, berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta-fakta persidangan, tidak terdapat satupun unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

" Dengan demikian, dakwaan tersebut tidak berdasar hukum dan sepatutnya dinyatakan tidak terbukti. Seluruh alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo merupakan salinan (fotocopy), bukan dokumen asli sehingga tidak memenuhi syarat formil sebagai alat bukti yang sah menurut hukum pidana sebagaimana disampaikan David Hardiago, SH, MH selaku Saksi Ahli yang dihadirkan pada persidangan di PN Dumai," beber Abdul Azis, SH, MH.

Terakhir disampaikan Abdul Azis, dengan tidak dihadirkannya alat bukti asli oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka seluruh alat bukti yang diajukan menjadi diragukan validitas dan keabsahannya.

" Selain itu juga tidak memiliki kekuatan pembuktian sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 184 KUHAP, sehingga patut untuk dikesampingkan dari pertimbangan hukum Majelis Hakim," ujar Abdul Azis, SH, MH.

Inong Fitriani: Saya Memperjuangkan Hak

Terdakwa Inong Fitriani dihadapan Majelis Hakim bersikukuh tidak bersalah dan akan terus berjuang mendapatkan keadilan dalam mempertahankan hak keluarganya. Dirinya juga menegaskan tidak memiliki penyesalan sedikitpun dalam menjalani perkara hukum yang tengah dihadapinya.

" Saya tidak menyesal. Saya akan memperjuangkan keadilan, dan tanah ini hak keluarga kami," tegas Inong Fitriani menjawab pertanyaan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Pada sisi lain, sidang berikutnya dijadwalkan, Rabu (30/07/25) besok dengan agenda replik (tanggapan JPU terhadap pledoi PH) dan dilanjutkan, Kamis (31/07/25) dengan agenda duplik (tanggapan PH terhadap replik JPU). Untuk pembacaan putusan dijadwalkan pada, Jumat (01/08/25) di Pengadilan Negeri Dumai.(*)
Penulis
: Faisal Sikumbang
Komentar
Berita Terkini
google-site-verification: google0644c8c3f5983d55.html